Download our available apps

Adanya Dugaan Politik Uang Saat Kampanye, Tim Hukum BiJaK Laporkan Relawan Dan Paslon Asset ke Bawaslu Rohil

Ujung Tanjung -- Suhu Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) semakin parah setelah video viral menunjukkan seorang relawan dari satu pasangan calon (Paslon) sedang membagikan praktik politik uang kepada salah satu tokoh warga.

Terkait video viral itu, Tim Hukum Paslon H.Bistamam-Jhony Charles (BiJaK) langsung bereaksi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang yang dilakukan oleh Relawan Paslon Asset ke Bawaslu.Rabu 20 November 2024.

Laporan Tim Hukum BiJaK tersebut disampaikan sebagaimana Tanda Bukti Penerimaan Laporan No. 069/PL/PB/Kab/04.10/XI/2024 ke Bawaslu.

Ketua Tim Hukum 02 Rahmad Hidayat, SH menjelaskan laporan kami atas dugaan bagi-bagi uang yang terjadi di Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu. Yang kami laporkan Burhanuddin mantan anggota DPRD Rohil , dan Paslon  Bupati dan Wabup Rohil nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan. ujar Rahmad saat diwawancarai tim media.

Dugaan tindak pidana tersebut sempat viral di media sosial, media online dan WA grup, dimana dalam rekaman video tersebut berisi konten seseorang yang dikenal bernama Burhanuddin menyerahkan sejumlah uang kepada seorang khalifah berucap “Iko khalifah, kami bergerak semalam tu dari tim nomor 1 Tim Tiek, kemudian Tim Gubernur nomor 3 berjalan minta bantuan, iko bau dapek dua jutaan ko.

Kami insya Allah jalan lagi, iko udah sampai daerah si Nanang Teluk Piyai, daerah-daerah sanun ujung, insya Allah nanti malam kami sudah perintahkan Kantan RT untuk dai simpang ompek SD kemai”. Peristiwa tersebut terjadi di Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu.

Menurut Rahmad, laporan ini dilakukan untuk menjaga integritas demokrasi dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rohil 2024. “Kami ingin demokrasi diitegakkan, jangan ada dikotori oleh permainan politik uang, ini wajib digaris bawahi. Laporan ini biar Bawaslu yang menindaklanjutinya.

 Rahmad Hidayat, SH juga menambahkan bahwa perbuatan para Terlapor ini secara nyata melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 187A UU RI No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Pilkada dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.

 Sementara bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupatinya dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai Calon oleh KPU Rohil berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 ayat (2) UU RI No. 10 Tahun 2016.  Ungkapnya.