Pekanbaru -- Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora. M.Si selaku Aktivis Lingkungan mendesak Mabes Polri untuk segera mengusut terkait dugaan Jual beli Kawasan Hutan di lahan Gapoktan Sawit Indonesia di Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir ,Propinsi Riau.
Dengan adanya Laporan Kita sampaikan ke Mabes Polri sesuai lampiran surat : 75/Lap-Yayasan-Salamba/ VI/2024 tertanggal 1 Juli 2024 perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Undang Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Perusakan Hutan, UU Cipta Kerja No.11 2020 dan Tindak pidana korupsi pembuatan SKT dan SKGR untuk memperjual belikan lahan kawasan hutan (Lahan Negara) oleh Mantan Kepala Desa/Penghulu Sintong Pusaka Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Oleh karenanya, Yayasan SALAMBA mendesak pihak Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait transaksi jual beli kawasan hutan dan Pelaku alih Fungsi lahan. Persoalan ini tak bisa didiamkan. Segera memanggil para oknum warga dan pengusaha serta mantan Kepala Desa/Penghulu Sintong Pusaka yang terlibat dalam transaksi jual beli kawasan serta adanya penerbitan surat tanah tersebut,” tegas Ir.Ganda Mora. M.Si saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 02 Juli 2024.
Bahwa, dari investigasi kami di lapangan pihak perambah hutan, tidak memiliki izin pelepasan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak memiliki Izin perkebunan ( HGU,) telah mendirikan Camp karyawan, dan berdasarkan pengakuan dari masyarakat luas lahan yang sudah dikuasai sudah mencapai lebih kurang 900 Hektare atau sesuai dengan pengukuran titik koordinat dilapangan.( Peta terlampir).
" Disini Kami melaporkan pidana khusus terkait jual Jual beli Kawasan Hutan juga adanya penyalahgunan wewenang atas penerbitan SKT dan SKGR dilahan tersebut, Kalaupun sebelumnya ada laporan pidana umum dari Pihak Gapoktan Sawit Indonesia itu silakan hak mereka. Intinya Laporan Kami terkait pidana khusus" Jelasnya Ganda Mora sambil menunjukan bukti laporan ke Mabes Polri.
Lebih lanjut dikatakan Ganda Mora, dari hasil laporan pihak Gapoktan Sawit Indonesia melalui Sugeng dengan LP Nomor LP/B/223/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM/M POLRI tanggal 3 Agustus 2023 yang ditangani oleh Subdit IV /Poldok Ditipidum Bareskrim Polri yaitu penyidikan perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau menjual suatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP atas objek tanah Gapoktan Sawit Indonesia Yang berada di Desa Sintong, Kecamatan Tanah Putih dengan terlapor Afrizal dkk (saat ini sebagai Bupati Rokan Hilir).
Jadi inti laporan pihak Gapoktan Sawit Indonesia terkait perkara tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau menjual suatu hak rakyat, inikan Masalah Pidana Umum dan perlu digaris bawahi laporan yang disampaikan pihak Gapoktan tersebut bukanlah pidana khusus. Dengan locus nya sama dengan lahan yang dilaporkan kemabes polri maka semakin lengkap penanganan pidana umum dan pidana khusus nya. Cetusnya.
Ditambahkannya, Kemarin laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri tanggal 1 juli 2024 diterima langsung oleh Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes polri, kami berharap masalah tersebut secepatnya di tuntaskan agar terungkap permainan para mafia tanah yang memperjualbelikan lahan kawasan hutan negara untuk memperkaya diri dan orang lain sebut Ganda mengakhiri penyampainnya. Tim.