(Momenriau.com Kepri). "Kejaksaan Negeri Natuna, pada hari Jumat (15/12-2023), Jaksa Pengacara Negara Pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Natuna, melakukan Penyerahan Penetapan dari Pengadilan Agama Natuna, terkait Perwalian Anak kepada seorang wanita bernama Dahlia. Wanita bernama Dahlia tersebut, sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama
Raka Herlino berdasarkan Permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, SH.,MH kepada Pengadilan Agama Natuna", demikian seorang Jaksa di Kejari Natuna Muhammad Said Lubis, S.H. menjelaskan kepada media kami.
Lebih lanjut, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH.,MH mengatakan, "Pengacara Negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu Penegakan Hukum berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara A Quo, merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk menjamin Hak Anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016".
Penetapan Dahlia sebagai wali dari Raka Herlino, bertujuan untuk mewakili anak dalam hal melakukan perbuatan hukum, baik didalam maupun diluar Pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu serta melindungi dan menjaga anak tersebut demi terjaminnya Kesehatan, Pendidikan dan masa depan anak tersebut sampai usia dewasa.
Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Natuna ini, terkait permohonan pengangkatan seorang wali dari anak yang belum dewasa di Pengadilan Agama, merupakan hal yang baru dan belum pernah dilakukan sebelumnya, sehingga tindakan jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Natuna dalam hal ini merupakan yang pertama kali di Indonesia dan di Kepulauan Riau.
Turut hadir dan memberikan kata sambutan dalam acara ini, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Natuna Boy Wijanarko. Dalam pidatonya, Boy Wijanarko menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Natuna dan seluruh jajaran yang telah menginisiasi kegiatan perwalian anak. Ia menganggap bahwa ini sangat penting untuk menetapkan identitas anak-anak ke depannya.
“Ini sangat penting untuk identitas anak ke depan", ujar Boy Wijanarko.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Surayadi Sembiring, SH.,MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh stakeholder, yakni dinas Dukcapil Kabupaten Natuna dan Dinas Sosial Kabupaten Natuna yang telah membantu Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Natuna dari awal pengumpulan informasi sampai dengan perkara ini disidangkan, tentunya kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Natuna dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. Kami berharap kegiatan ini tidak terhenti sampai disini, Kejaksaan Negeri Natuna khususnya dibidang Datun selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait perwalian terhadap anak dibawah umur maupun pemberian pelayanan hukum lainya.
Sumber : Muhammad Said Lubis, S.H.
Editor : Edysam.