Download our available apps

"PT.LUG Harus Di Tutup Bila Tidak Komitmen Dengan Kesepakatan".
Wandi ditengah sambil memegang selembar kertas tuntutan, berdiri disebelah yang tinggi adalah Yusri Mandala.

"PT.LUG Harus Di Tutup Bila Tidak Komitmen Dengan Kesepakatan".

 

    (Momenriau.com Lingga). Aksi damai berupa protes, mulai menggeliat oleh masyarakat, terkait dengan tidak " Komitmen" nya pihak manajemen PT.Lubuk Utama Granit (PT.LUG-red) yang melakukan serentetan aktivitas menuju kegiatan penambangan Sumber Daya Alam dimaksud di Desa Selayar Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, pada hari Rabu (19/01-2022) didepan Kamp perusahaan tersebut yang terletak ditepi pantai Kampung Tanjung Dua.
     Kesepakatan semula, antara masyarakat Desa Selayar dengan pihak manajemen PT.LUG, bahwa uang bantuan setiap bulannya sebesar Rp.200.000,- ternyata seperti tidak dihiraukan, sehingga, sampai ada aksi damai ini, sudah molor dua bulan (Dember 2021 dan Januari 2022).
     Mendengar kondisi seperti ini, beberapa komponen masyarakat di Kabupaten Lingga, baik itu mengatas namakan organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda dan aktifis yang peduli terhadap masyarakat Lingga khususnya, menjadi gerah. 
     Dalam orasinya, beberapa perwakilan komponen masyarakat berasal dari beberapa organisasi tersebut, menyuarakan keinginan masyarakat, yakni ; "PT.LUG Harus Di Tutup Bila Tidak Komitmen Dengan Kesepakatan".
     Salah seorang peserta aksi, yang kemudian diketahui akrab disapa "Joko Rambo" sambil memegang kertas spanduk, berteriak lantang dengan kata-kata, "mana Zulpan, mana Zulpan, mana Zulpan (Zulpan ditengarai adalah salah seorang pengurus PT.LUG yang sengaja menghindar dari lokasi aksi damai tersebut).
     Salah seorang dikenal sebagai aktifis Yusri Mandala yang selalu tampil membela hak masyarakat Lingga yang disepelekan oleh pihak-pihak tertentu, dengan jelas beliau mengucapkan dalam orasinya, "kami datang karena hati kami terpanggil dengan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, demi membela masyarakat yang terzolimi, kami siap berhadapan dengan siapapu, sepanjang yang kami perjuangkan itu adalah hak rakyat".
     Sedikit berbeda, lelaki energik yang akrab disapa bung Wandi, dengan memegang sehelai kertas berisi 6 point tuntutan dalam aksi damai yang dilakukan. Intinya, point-point tersebut antara lain ;1. Persetujuan Bangunan Geduang, 2. Meminta Klarifikasi kepada pihak PT.LUG yang telah mengatakan " masyarakat telah memeras PT.LUG baik secara lisan maupun tertulis, 3.Segera memenuhi janji atau kesepakatan kepada masyarakat, 4. Minta dihadirkan Direktur PT.LUG yang lama dan Direktur PT.LUG yang baru, 5. Meminta kepada Pemerintah melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga untuk mengkaji ulang terhadap proses perizinan perusahaan tersebut (PT.LUG-red), 6. Meminta segala aktivitas PT.LUG dihentikan sementara.
     Kabupaten Lingga tidak menghalangi Investasi menanamkan modalnya, namun seharusnya, pihak Investor benar-benar serius ingin berusaha. Untuk itu, azas mufakat yang telah dilakukan antara masyarakat dengan pihak manajemen PT.LUG, dapat ditaati kedua belah pihak, karena, kesepakatan itu adalah merupakan kaedah kekeluargaan yang paling hakiki. Andaikan PT.LUG memang "mengkhianati" kesepakatan dengan masyarakat Desa Selayar, sebaiknya, urungkan saja niat untuk berinvestasi di Kecamatan Selayar, khususnya di Desa Selayar.(edysam).