Download our available apps

Ketua LANN Rohil Minta Hakim Beri Hukuman Berat Untuk Pengendali 35,9 Kg Sabu

Rohil – Ketua Lembaga Anti Narkoba Nasional (LANN) Kabupaten Rohil, Sudirman menegaskan bahwa pengendali narkotika merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang menghancurkan generasi dari segala kalangan. Ia meminta hakim jangan cuba main-main dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku yang terbukti memiliki barang bukti puluhan kilogram, mengingat kondisi penyalahgunaan obat terlarang di dunia termasuk Indonesia semakin memprihatinkan.

 Di Kabupaten Rohil sendiri, kasus narkotika menjadi perkara paling menonjol di pengadilan. Menurut Sudirman, sebanyak 60 persen total perkara yang masuk ke pengadilan daerah tersebut berkaitan dengan narkotika, sementara kasus pencurian menempati posisi kedua terbanyak.

 "Kita tidak bisa tinggal diam melihat narkotika merusak masa depan anak-anak bangsa dan merusak tatanan masyarakat. Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita lawan secara bersama-sama, termasuk dengan memberikan konsekuensi hukum yang tegas," ujar Sudirman dalam keterangan persnya pada Rabu (11/3/2026).

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah tuntutan terhadap empat terdakwa yang dijerat pasal berat terkait narkotika. Pada Selasa (24/2) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Rohil Daniel Sitorus SH membacakan tuntutan  terhadap Kamarudin alias Kamar (warga Sungai Menasib) yang dibela oleh Kantor Hukum Danil Pratama SH MH dan rekanannya, serta Didik Supriyanto bin Djayu, Muniri Bin Rohayan (Alm), dan Iwan Virginianwan secara berkas terpisah.

 Dalam tuntutan jaksa, para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggaran tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, yang menjadi dasar tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa.

Sudirman menegaskan bahwa pemberian hukuman berat seperti yang dituntut sangat penting untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat melakukan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Rohil. Menurutnya, kebijakan hukum yang tegas akan menjadi salah satu pilar utama dalam upaya penanggulangan permasalahan narkotika yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

 "Kita berharap Pengadilan Negeri Rohil dapat mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hukuman yang tepat tidak hanya akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi pencegah yang efektif agar tidak ada lagi orang yang berani terlibat dalam dunia narkotika," pungkasnya.

 KASUS TERUNGKAP DARI PENYERGAPAN DI UJUNG TANJUNG

Dari dakwaan jaksa yang tercatat di Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) PN Rohil, kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia pada hari Kamis, 21 Agustus 2025. Tim BNN melakukan penyergapan di lokasi Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, 

Dalam operasi tersebut, petugas BNN mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi L 1236 CBA. Dari dalam kendaraan tersebut, ditemukan 36 bungkus kemasan teh China yang ternyata berisi sabu dengan berat total mencapai 35.937 gram. Barang haram tersebut disimpan secara teratur dalam tiga buah tas ransel yang ditempatkan di bagian dalam mobil.

Dari hasil pendalaman terhadap para pelaku, tim BNN mendapatkan informasi krusial yang mengarah pada penangkapan dua pelaku kunci dalam jaringan tersebut. Tersangka KAMARUDIN alias KAMAR ditangkap  pada pukul 23.30 WIB  di Dusun Darussalam Desa Sungai Manasib, RT.07/RW.04, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil dengan menyita bukti berupa handphone Nokia dan boat kayu tangkap ikan warna merah biru yang digunakan oleh Kamarudin untuk menjemput sabu dari laut Bagan Siapi-Api.

Selanjutnya, atas perintah dari petugas BNN Rohil, tim BNN Provinsi Jawa Timur yang diketuai oleh Saksi BAHRUL GUFRON dan Saksi ADI SUTRISNO menangkap Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) yang diduga sebagai komandan utama jaringan. Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB hari yang sama di warung nasi di Lembung Paseser, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dari Muniri, petugas menyita handphone merk VIVO Y19S warna biru dengan nomor 087735150051 dan buku tabungan rekening BCA dengan nomor 1851104475 atas nama Muniri.

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa para pelaku dijanjikan upah yang cukup menggiurkan jika transaksi berhasil dilakukan. Besaran upah yang ditawarkan berbeda sesuai dengan peran masing-masing individu dalam struktur organisasi peredaran narkotika tersebut.

Terdakwa Didik Supriyanto, Darto, dan Muniri berhak menerima uang sebesar Rp20 juta per kilogram sabu dari OSMAN (Dalang yang Perlu Ditangkap/DPO), salah satu tokoh kunci jaringan yang masih dalam pencarian. Sementara itu, Iwan Virginiawan akan mendapatkan total Rp30 juta, yaitu Rp15 juta dari Didik dan Rp15 juta dari Darto. Terdakwa Kamarudin sendiri berhak menerima upah sebesar Rp35 juta dari SUDIN (DPO), yang juga masih menjadi buronan pihak berwajib.

Tak hanya itu, kasus ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan oleh para pelaku. Pada bulan Juli 2025, Didik Supriyanto dan Darto pernah melakukan aktivitas serupa, di mana mereka mendapatkan narkotika dari Kamarudin dan menyerahkannya kepada Muniri di Bangkalan Madura. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pengendalian narkotika ini telah beroperasi secara teratur dan sistematis sebelum akhirnya berhasil dibongkar oleh petugas BNN. (Tim).