Download our available apps

113 Dukungan Masyarakat Desa Melawan 24 Dukungan Dari Total KK Sebanyak 137 KK ?.

OPINI.

113 Dukungan Masyarakat Desa Melawan 24 Dukungan Dari Total KK Sebanyak 137 KK ?.

 

     (Momenriau.com Lingga). Investasi perusahaan pertambangan memang dibutuhkan di Kabupaten Lingga, karena, sebagian besar sumber daya alamnya berasal dari bahan galian, diantaranya jenis batu bouksit, jenis batu granit, jenis pasir timah, jenis pasir kuarsa serta jenis pasir untuk kepentingan bangunan.
     Oleh karena potensi sumber daya alam yang melimpah tersebutlah, membuat Kabupaten Lingga alias Kabupaten Bunda Tanah Melayu, menjadi sorotan penting oleh para investor yang bergerak dibidang pertambangan.
     Mungkin memang banyak masyarakat di Kabupaten Lingga, menginginkan para investor pertambangan masuk, namun, harapan masyarakat, masuknya investor tambang, jangan sampai menjadi sebab "perpecahan" bagi masyarakat tempatan dimana lokasi tambang tersebut.
     Dalam hal ini, kita coba menelusuri suatu daerah desa yang sedang "terjadi" suatu kendala masuknya inveator, tepatnya di desa Mamut Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga.
     Hasil sementara diperoleh informasi dari berbagai sumber masyarakat, yang kononnya ada dua perusahaan yang sedang berjuang mendapatkan dukungan masyarakat untuk masuk melakukan aktifitas penambangan didesa Mamut tersebut. Masih menurut informasi dari masyarakat, dari jumlah keseluruhan Kartu Keluarga (KK-red) yakni 137 KK, perusahaan yang satu sudah mengantongi dukungan sebanyak 113 KK, logikanya, tentu perusahaan yang satunya lagi memperoleh dukungan sebanyak 137 dikurangi 113, sama dengan 24 KK dukungan.
     Kalau demikian adanya posisi dukungan, maka seharusnya pihak perusahaan yang mendapatkan dukungan lebih kecil, suka atau tidak, harus legowo mempersilakan perusahaan yang mendapatkan dukungan 113 KK tersebut, masuk untuk melakukan kegiatan menambang dimaksud.
   Masyarakat berharap, kepada semua pihak yang berkepentingan, agar dapat berpikiran jernih dan mendukung perusahaan yang "sudah didukung oleh masyarakat tempatan sebanyak 113 KK", untuk dapat masuk beraktifitas didesa Mamut tersebut.
    Perlu direnungkan, bahwa negara ini dimiliki oleh masyarakat, untuk itu, keputusan yang disetujui mayoritas masyarakat, maka itu menjadi suatu sumber "hukum" yang tidak tertulis dan seyokyanya didukung oleh "pemerintah", kecuali undang-undang menentukan lain terhadap hal ini.(edysam).