Medan — Perjuangan Kelompok Tani Perjuangan Lubuk Hulu melalui Surat permohonan audiensi Ketua DPRD Batu Bara perihal meminta keadilan dan penyelesaian transparan atas penguasaan sepihak lahan warisan leluhur/ulayat seluas 42 hektar milik warga Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara masih belum ada kejelasan.
Namun kenyataannya memilukan. Surat Nomor 01/KTP-LB/LH/VIII/2026, telah disampaikan sejak Senin, 10 Agustus 2026, namun hinggalah batas waktu berlalu, tak ada tanggapan, tak ada jawaban, tak ada satu pun langkah nyata. Ketua DPRD seakan pura-pura tidak tahu-menahu.
"Kami hanya meminta perhatian dan keadilan atas 42 hektar lahan warisan leluhur yang diduga dikuasai sepihak. Apakah Ketua DPRD Batu Bara tidak peduli nasib warga Lubuk Hulu?" tegas Ketua Kelompok Tani, Sunardi, Senin 10 Agustus 2026.
Kekecewaan pun meluap. Sunardi menyampaikan: Kami agak kecewa kepada wakil rakyat jika bersikap seperti ini. Mengapa surat audiensi resmi yang sudah diterima kantor DPRD hanya diam tak bersuara. ADA PIHAK YANG DILINDUNGI!
"Apakah fungsi pengawasan DPRD Batu Bara hanya tertulis di atas kertas — namun MATI saat dihadapkan pada sengketa tanah yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak?"
Masyarakat kini menuntut jawaban tegas:Sampai kapan suara rakyat dibungkam kebisuan pimpinan dewan? Siapa sesungguhnya yang dilindungi di balik diamnya Ketua DPRD Batu Bara. Pungkasnya. (Tim).

