Download our available apps

Nyambi Edarkan Narkotika, Petani Ditangkap Polisi Bersama 5,35 Gram Sabu

PUJUD -- Genderang perang terhadap peredaran narkotika terus ditabuh oleh jajaran aparat kepolisian. Dan untuk kesekian kalinya jajaran Polsek Pujud berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selain mengamankan seorang pria  berinisial LS (37) yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani, aparat dari Polsek Pujud ini juga turut menyita barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,35 Gram, satu buah dompet kecil, satu buah tisu warna putih, satu buah mancis, satu) unit handphone merk Realme warna biru, serta setengah karung beras. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum dari Mapolsek Pujud menyebutkan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan disebuah rumah yang terletak di jalan lintas Pujud - Tanjung Medan Dusun Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Sabtu (23/5/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wib.

Penangkapan itu bermula pada hari Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud, Ipda Rendi Lopiga Tarigan SH MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat jalan lintas Pujud - Tanjung Medan Dusun Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, kemudian Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan SAP Msi memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 20.30 Wib tim mendatangi rumah tersebut, petugas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil  melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama LS saat sedang mandi didalam kamar mandi rumahnya.

Selanjutnya Kapolsek bersama Tim Unit Reskrim memanggil RT setempat untuk ikut menyaksikan penggeledahan disekitar rumah kediaman pelaku.

Dari penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan satu buah dompet kecil yang tersimpan didalam karung beras di dapur rumah pelaku 

Selanjutnya, saat dibuka diketahui bahwa didalam dompet tersebut terdapat 5 paket diduga Narkotika jenis sabu. 

Kemudian dilakukan kembali penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih ditemukan di pintu depan rumah dengan ditimpa dengan batu kecil serta ditemukan kembali satu buah mancis diatas meja dan satu unit handphone android merk Realme warna biru diatas lantai yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi pelaku untuk melakukan transaksi. 

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya yang didapat dari temannya yang masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan SAP Msi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Alhamdulillah, malam ini (kemarin,Red) kita kembali berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kapolsek juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut.

" Terimakasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kita, karena masyarakat merasa sudah resah dengan aktivitas pelaku," terangnya kembali.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.(min)