Download our available apps

APH Di Kabupaten Lingga Diduga Tidak Sama Dengan APH Di Kabupaten Lainnya Dalam Penerapan Proses Hukum ?.

(Momenriau.com Lingga). Masyarakat di Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau sejak April 2026 lalu, sudah sampai pada titik batas kesabaran karena adanya problema "tunda bayar". Hampir disemua komponen masyarakat terjebak didalam problema "tunda bayar" tersebut. Diantara komponen masyarakat tersebut antara lain Aparatur Sipil Negeri (ASN), Rekanan Kontraktor, pengusaha Perhotelan, pelaku UMKM sampai pada warung-warung dan atau Rumah Makan.

Dengan problema "tunda bayar" yang terjadi di Kabupaten Lingga ini, memicu timbulnya berbagai asumsi liar masyarakat bahwa diduga telah terjadi "penyelewengan oleh Pemkab Lingga dalam mengelola keuangan daerah" oleh oknum-oknum "Pejabat" yang bercokol di Kabupaten yang juga dikenal dengan sebutan "Bunda Tanah Melayu".
    Masyarakat sangat kecewa, karena pemimpin yang juga sebagai pengambil keputusan di Bumi Bunda Tanah Melayu, sepertinya sudah jauh melenceng dari semboyan Kabupaten Lingga yaitu "Bertingkap Alam Berpintu Illahi" yang identik harusnya berkarakter agamais berdasarkan sendi-sendi keislaman.
    Oleh karena itu, salah satu bentuk protes elemen masyarakat terhadap kebijakkan duet kepemimpinan Bupati Lingga M. Nizar S.Sos dan Wakil Bupati Noprizal ST yang menyebabkan terjadinya tunda bayar, datang dari Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga, yang seolah-olah memegang prinsip "Raja Bijak, Raja Disembah. Bila Raja Zalim, Raja Disanggah". 
    Sikap tegas Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga dimaksud, ditunjukkan melalui aksi-aksi damai yang mungkin berkelanjutan. Sikap Tegas ini juga dapat dilihat dari akan dilakukan aksi orasi dan rencananya melibatkan kurang lebih 100 orang yaitu pada hari Senin (11/05-2026) dengan perlengkapan alat peraga antara lain spanduk, poster, megaphone/toa dan ban bekas. 
    Kegiatan ini akan dilaksanakan bertempat di Kejaksaan Negeri Lingga dari pukul 10.00 Wib sampai selesai.
    Dalam aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga ini, rencananya akan berorasi menyampaikan 4 (Empat) tuntutan kepada Kejaksaan Negaeri Lingga, 1 (Satu) berupa himbauan kepada masyarakat dan 1 (Satu) preseur dan atau ancaman kepada Aparat Penegak Hukum.
    Adapun narasi dan atau agenda orasi yang akan disampaikan oleh Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga tersebut yaitu :
    1. Agar Kejaksaan Negaeri Lingga menindaklanjuti terkait aksi demo pada tanggal 06 April 2026 lalu tentang dugaan Tidak Transparannya Pemkab Lingga kepada publik dalam mengelola keuangan yang menimbulkan dugaan telah terjadi penyimpangan.
    2. Mendesak Kejaksaan Negaeri Lingga agar transparan menyampaikan kepada publik bila ada pejabat di Linggkungan Pemkab Lingga yang sudah diperiksa terkait dugaan-dugaan penyalahgunaan jabatan dan atau dugaan tipikor dan juga dugaan lainnya yang berkaitan denga pengelolaan keuangan daerah.
    3. Menuntut agar Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri Lingga-red), agar bekerja secara Profesional, Indenpenden dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap persoalan dugaan persoalan hukum.
    4. Meminta Kejaksaan Negaeri Lingga segera melakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasaalahan tersebut (Yang dijabarkan diatas -red).
Adapun bentuk Himbauan dan atau ajakan dimaksud adalah :
    1. Mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Lingga untuk bersama-sama mengawal proses Penegakkan Hukum demi terciptanya keadilan dan transparansi.
Sedangkan bentuk Preseur yaitu ;
    1. Apabila tuntutan dan aspirasi masyarakat tidak ditindaklajuti secara serius, maka kami akan kembali melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar secara konstitusional.
     Sebaiknya, bila sudah ada aksi-aksi seperti ini, semua pihak harus arif dan bijaksana menyikapinya yaitu dengan kembali mengacu kepada norma-norma hukum sesuai dengan sebutan Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Karena Kabupaten Lingga adalah bahagian dari Wilayah Republik Indonesia, maka sudah sepatutnya Institusi Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten, harus mampu dan mau melaksanakan fungsinya dan atau sama dan sebangun dan atau sejalan dengan penerapan hukum yang ada di Kabupaten lainnya di Republik Indonesia. Jangan sampai ada pertanyaan dan asumsi masyarakat bernarasi "APH Di Kabupaten Lingga Diduga Tidak Sama Dengan APH Di Kabupaten Lainnya Dalam Penerapan Proses Hukum ?".

Sumber : Yusri Mandala/Aliansi Pemuda 
                Kabupaten Lingga.
Editor    : Edysam.