Download our available apps

PEMDA UPAYAKAN HAK KELOMPOK TANI DAN MASYARAKAT, GELAR KOORDINASI LANJUTAN USULAN TORA BERSAMA BPN

Teluk Kuantan — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar rapat lanjutan koordinasi usulan perubahan Peta Indikatif Kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sekaligus rapat Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Kuantan Singingi, Rabu (11/03/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak., MM. Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pengusulan TORA harus benar-benar memprioritaskan hak masyarakat kecil, terutama kelompok tani yang selama ini mengelola dan memanfaatkan lahan untuk kebutuhan hidup mereka.

Bupati juga mengingatkan agar setiap lahan yang diusulkan sebagai TORA dipastikan tidak berada dalam kawasan yang tumpang tindih dengan kawasan konservasi lainnya. Ketelitian dalam proses pengusulan sangat penting agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Ia berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi wadah komunikasi dan sinergi yang efektif antara pemerintah daerah, BPN, serta perangkat daerah terkait.

“Kita ingin usulan TORA ini benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak, terutama kelompok tani dan masyarakat yang mengelola lahan. Sepanjang memenuhi aturan, jangan sampai prosesnya diperlambat,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kuantan Singingi Abdul Rajab N., S.H., M.H.  menjelaskan bahwa program TORA bertujuan memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat. Untuk wilayah Kuantan Singingi, awalnya direncanakan pengajuan sekitar 2.000 hektare lahan, namun yang disetujui sementara baru sekitar 1.300 hektare.

Dalam ketentuannya, setiap penerima maksimal dapat menguasai lahan seluas 5 hektare dan wajib berdomisili atau bertempat tinggal di kecamatan tempat tanah tersebut berada. Hal ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses verifikasi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses verifikasi akan dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap dokumen maupun kondisi lapangan, guna memastikan keabsahan data dan kepemilikan lahan.