Download our available apps

Sidang Perdana ! Mantan Kadis Pendidikan Asril Arief Didakwa Korupsi Dana DAK Sekolah Rp 1,1 Milyar

Rohil - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) atas Mark-up harga bahan bangunan proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil tahun 2023. Rabu 29 Oktober 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru Aziz Muslim, sedangkan dari Jaksa Penutup Umum (JPU) Kejari Rohil dihadiri Hade Rachmat Daniel serta terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil Asril Arief S. Sos dan PPTK Sefrijon, ST didampingi Kuasa Hukumnya.

Dalam dakwaan JPU menegaskan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil yang juga selaku Pengguna Anggaran , Asril Arief S. Sos bersama PPTK Sefrijon, ST (tuntutan terpisah), secara melawan hukum tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam perencanaan penyaluran anggaran sebagaimana tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya.

Selain itu, melakukan Mark Up harga bahan bangunan, melakukan pencairan dana anggaran kegiatan dengan surat pertanggungjawaban fiktif dalam Kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi SMP Negeri 4 Pasir Limau Kapas yang bernilai Rp 4.316.651.000,-

Menurut Penuntut Umum, bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa bertentangan dengan peraturan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola Pasal 5 Huruf a dan turut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi .

Selanjutnya akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.109.304.279,90  sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 700.1.2.2/R/PKKN/INSP/2025/01 tanggal 30 April 2025.

Penuntut Umum menilai atas perbuatan para terdakwa maka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (D05).