Download our available apps

Kasus Dugaan Korupsi Dana Bosda Disdikpora Lingga, Apa Sudah Terbukti ?.

(Momenriau.com Lingga). Sudah hampir satu bulan tepatnya sejak tanggal 19 Aguatus 2024 bahwa Polda Kepri sudah memanggil dan meminta berkas dan atau dokumen terkait penyaluran dana BOSDA Lingga kepada Plt. Kadisdikpora Kabupaten Lingga Yulizar Raesmedi, masyarakat masih saja antusias membicarakannya dan menunggu kelanjutannya.

Berkas dan atau dokumen yang dimaksud Polda Kepri adalah, pelaksanaan kegiatan pada tahun 2021 - 2023, artinya Kadisdikpora Lingga pada saat itu, menurut informasi yang layak dipercaya adalah "H. Armia" (Sekda Lingga saat ini-red).
    Seperti yang sudah pernah kami tayangkan sebelumnya, tepatnya pada hari Jum'at (16/08-2024) sebuah pemberitaan dengan judul "Terkait Dugaan Korupsi Dana Bosda Diknas Lingga Tahun 2021 S/D 2023, Siapa Saja Yang Menghadap Ke Polda Kepri ?", sampai saat ini, masyarakat Kabupaten Lingga masih antusias untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan kasus dugaan dimaksud ditangani oleh Polda Kepri.
    Perkembangan kasus ini, diduga telah merugikan keuangan negara dan atau daerah, karena tidak sesuai pelaksanaanya seperti yang dimaksud didalam Peraturan Bupati Lingga No: 22 Tahun 2020 Pasal 4 yang isinya adalah "Mekanisme penyaluran dana BOSDA yang berada di DPA Dinas Pendidikan dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening sekolah melaui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari pengguna anggaran".
   Sebelumnya, pada pemberitaan kami terdahulu itu, bahwa Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 13 Agustus 2024 telah mengirim surat dengan nomor : B/700/Res.3./VIII/2024/Ditreskrimsus, Prihal : Permintaan Fotocopy Data & Dokumen yang ditujukan kepada Dinas Pendidikkan Pemuda & Olah Raga Kabupaten Lingga.
   Adapun poin didalam isi surat tersebut menjelaskan antara lain : 
   *Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) pada Dinas Pendidikan Pemuda & Olah Raga Kabupaten Lingga tahun 2021 - 2023*.
   *Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dimohon kepada Bapak, kiranya dapat hadir berserta staf dengan membawa fotocopy data dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud guna dijadikan sebagai bahan perbandingan (daftar terlampir) pada ; Hari / Tanggal (Senen / 19 Agustus 2024), Pukul ; 10.00 Wib, Bertempat ; Di Ruang Riksa Subdit Tipidkor III Ditreskrimsus Polda Kepri (Lantai III)*. 
    Pada waktu itu, tepatnya hari Sabtu (17/08-2024), dikonfirmasi kepada Plt. Kadisdikpora Lingga Yulizar Raesmedi, beliau membenarkan adanya pemanggilan dirinya untuk menghadap ke Polda Kepri dan beliau mengatakan dengan singkat, "benar, saya dipanggil supaya hadir di Polda Kepri pada hari Senin nanti dalam hal terkait data pelaksanaan penyaluran dana BOSDA tahun 2021 s/d 2023, tapi pada waktu bukan saya Kadisnya".
    "Di Kabupaten Lingga ini, apapun dugaan tindak korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan atau daerah di Kabupaten Lingga, harus dikawal sampai adanya kejelasan, kenapa demikian, kita semua tahukan, bahwa APBD kita ini tidak besar", ungkap seseorang yang enggan ditulis jatidirinya kepada awak media Sabtu (14/09-2024) di Daboaingkep.
    "Saya dan mungkin sebagian besar masyarakat Kabupaten Lingga, memaklumi dan menghargai kinerja Aparat Penegak Hukum, oleh karena itu, diharapkan kepada Institusi Kepolisian dalam hal ini Polda Kepri, dengan tidak bermaksud mencampuri wewenang Penegak Hukum, seandainya suatu dugaan adanya tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dan sudah diketahui publik, sebaiknya, secara berkala, mau memberikan informasi kemasyarakat melalui beberapa media, tentang status dugaan - dugaan yang sedang ditangani tersebut apakah dapat atau tidak di tingkatkan dari penyelidikan ke status penyidikan atau harus dihentikan", harap beberapa masyarakat Kabupaten Lingga.(Edysam).