Download our available apps

LSM Lang Laut Lingga Pertanyakan PT.Singkep Payung Perkasa.

(Momenriau.com Lingga). Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lang Laut Kabupaten Lingga mempertanyakan setatus penguasaan wilayah oleh PT. Singkep Payung Perkasa (SPP) yang mencakup  dua Kecamatan, yakni Kecamatan Singkep Selatan & Kecamatan Singkep Barat di Kabupaten Lingga.

Menghebohkan, kini mulai terdengar bisikan-bisikan isu tanda tanya dari masyarakat terkait status kepemilikan wilayah yang di akui oleh PT. Singkep Payung Perkasa yang mana  keberadaan PT. SPP telah mendapatkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 250/Kpts-II/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Kelapa Sawit seluas 18.006 Ha di Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau (sebelum pemekaran), hingga tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat saat ini, shingga LSM Lang Laut angkat bicara memintak klarifikasi secara terbuka dari pihak PT.SPP dan atau dari Pemerintah, agar tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan tanggapan yang negatif dan persoalan ini akan menjadi catatan penting, lalu disampaikan kepada awak media pada hari Sabtu (28/06/2024).
    Mansyur, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Lang Laut Kabupaten Lingga pada statement nya, meminta kepada pihak Kementrian ATR/BPN agar mendengarkan keluhan kami, sekiranya dapat turun ke Kabupaten Lingga, lakukan inveatigasi dan pengawasan terkait penguasaan wilayah yang di lakukan oleh PT. Singkep Payung Perkasa.
    "Pada dasarnya kami selaku yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Lang Laut, mayoritas lahir dari masyarakat tempatan, tentu dengan kesadaran tinggi kami mendukung penuh terkait investasi yang ingin beraktivitas di tempat kami Kabupaten Lingga, namun yang menjadi tanda tanya besar dengan panjangnya waktu status kepemilikan wilayah PT. Singkep Payung Perkasa yang konon katanya bergerak pada sektor pertanian pada bidang tanaman Kelapa Sawit, asumsi sampai saat ini kami anggap cerita dan wacana, itu hanyalah sebuah dongeng belaka, karena hingga saat ini belom ada aktivitas secara fisik di lapangan", ucap Mansyur.
    Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Lang Laut Mansyur sekaligus selaku putra daerah juga mengkomentari dengan mengatakan ; "saya meminta kepada pihak AHY selaku Menteri ATR/BPN RI yang katanya ingin memberantas mafia lahan dan Kepolisian Republik Indonesia 'POLRI' untuk sama-sama mengawasi terkait persoalan ini, terlihat jelas dugaan kami jangan sampai terjadi praktek mafia lahan di sini".
    "Sebagai kontrol sosial terhadap lingkungan kemasyarakatan kami juga meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia tempat kami mengadu, untuk sama-sama mengawasi, kita paparkan kepada masyarakat dengan terang benderang, terkait persoalan status wilayah ini agar tidak menimbulkan berbagai statemen yang menyimpang di lapangan", tegas Mansyur.(Edysam).