Download our available apps

Masyarakat Diharap Berperan Mengawasi Pendistribusian BBM Bersubsidi Di Lingga.

 (Momenriau.com Lingga). Tidak jarang ditayangkan oleh awak media online di Propinsi Kepri tentang dugaan adanya "penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi" baik jenis pertalit, minyak tanah maupun jenis bio solar.

Mungkin karena itulah dan menurut dokumen yang kami miliki, bahwa Kabag Ekonomi Pemkab Lingga beberapa waktu lalu, mengirim surat kepada pangkalan penyalur BBM bersubsidi tersebut mungkin sebagai langkah antisipasi agar setiap pangkalan dan atau pihak-pihak tertentu untuk tidak "menyelewengkan pendistribusian BBM bersubsidi" kepada yang tidak berhak, sehingga berpotenai merugikan keuangan negara serta merugikan konsumen BBM dimaksud bila sampai tidak dapat memperolehnya walaupun hendak melakukan pembelian.
    Untuk itu, bersama ini kami sampaikan kepublik redakasi surat dari Kabag Ekonomi Pemkab Lingga tersebut ;

    "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Selamat Pagi & Salam Sejahtera.
    "Beberapa hal yang perlu disampaikan kepada rekan rekan Pangkalan Minyak Tanah dan Perwakilan Konsumen Pengguna (Nelayan, Usaha Mikro, Usaha Transportasi, dan Budidaya Prikanan) antara lain" ;
    1) Minyak Tanah dan Solar yang dikuasakan kepada rekan rekan *bukan untuk diperjual belikan, hanya semata mata titipan dari konsumen pengguna* sebagaimana surat rekomendasi dari instansi terkait. Hanya saja karena sistem penebusannye dengan ditalang oleh rekan rekan sehingga dalam penyaluran kepada konsumen pengguna untuk mengambil haknya secara bertahap dengan membayar sesuai yang mereka butuhkan setiap harinya;
    2) Pangkalan minyak tanah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Bagian Perekonomian dan SDA sebagai *perwakilan konsumen pengguna rumah tangga dan usaha mikro*, dalam menyalurkan untuk konsumen rumah tangga dapat secara langsung atau melalui pengecer  yang sebagaimana rekomendasi kecamatan, sedangkan untuk usaha mikro disalurkan langsung sesuai surat rekoemdasi kecamatan atau daftar yang dikeluarkan oleh desa;
    3) sedangkan Perwakilan Konsumen Pengguna  Minyak Solar mendapatkan *Kuasa pemilik surat rekoemndasi konsumen pengguna* (Nelayan, Mikro, transportasi, pelayanan umum, dan Nelayan Budidaya) yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah Terkait.
    4) Biaya yang dibebankan kepada Konsumen pengguna dalam mengambil hak mereka sesuai surat rekomendasi telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Lingga tetang Harga Enceran Tertinggi BBM di Kab. Lingga; sehingga PMT dan Perwakilan Konsumen Pengguna *tidak dibenarkan meminta biaya melebihi HET tersebut*;
    5) PMT dan Perwakilan Konsumen Pengguna *jangan memajang minyak tanah dan minyak solar seperti kios bensin* pada umumnya, cukup disimpan di gudang dan apabila ada konsumen pengguna menebus yang sesuai surat rekomendasi baru dilakukan pengisian ke media (tempat mengisi bbm) yang dibawa oleh konsumen pengguna dengan menggunakan alat takaran liter yang sesuai dengan peraturan perundang undangan (mintalah bidang perdagangan Dinas Perindustrian, Perdaganan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabuoaten Linggga untuk menera secara gratis);
    6) mintalah *Kartu kendali* kepada konsumen pengguna yang akan menebus haknya sebagai bukti mereka telah melakukan transaksi penebusan bbm minyak tanah atau solar.
    7) tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada masyarakat yang berhak menggunakan bbm bersubsidi namun tidak memiliki surat rekomendasi maka *mintalah Kecamatan/Kelurahan/Desa untuk menetapkan nama nama penguna tersebut sebagai dasar dapat dibagikan* sebagian bbm tersebut kepada yang tidak memiliki surat rekomendasi, daftar nama tersebut dan nama nama tersebut disampaikan ke instansi terkait untuk dijadikan evaluasi percepatan 100% pengguna bbm bersubsidi dikabupaten lingga mendapatkan surat rekomendasi;
    8) kepada rekan rekan PMT dan perwakilan  konsumen pengguna agar tidak memindahtangankan bbm yang telah dikuasakan kepada pihak lain dan *senantiasa menyampaikan laporan penyaluran kepada bupati lingga cq bagian perekonomian dan SDA, instansi yang mengeluarkan surat rekomendasi dan Penyakur (SPBU/AMT)*.
    Terimakasih kepada rekan rekan PMT dan Perwakilan Konsumen Pengguna yang telah membantu masyarkat khusunya konsumen pengguna dan pemerintah kabupaten lingga dalam menyalurkan bbm bersubsidi tepat sasaran, tepat takaran dan tepat harga.
                         Tertanda ;
Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kab Lingga.
- Cc: Yth. Plh Sekda Kab. Lingga Bapak Selamat, Spi, M.Ip
- Yth Asisten Perekomoniman dan Pembangunan Setda Kab Lingga Bapak Drs, Zainal Abidin, MPd
- Kepala Dinas Perhubungan Kab Lingga
- Kepala Dinas Perikanan Kab Lingga
- Kepala Cabang Dinas Kelautan dan perikanan Kab Lingga Provinsi Kepri.
- Camat se Kab Lingga.
- Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menemgah Dinas Disperindagkopukm Kab. Lingga
- Penyalur/AMT di Kab Lingga.
    Dengan adanya surat dari Kabag Ekonomi Pemkab Lingga seperti diatas, maka kepada masyarakat Kabupaten Lingga, diharapkan jangan sungkan-sungkan melaporkan kepada pihak berkompeten (Bagian Ekonomi Pemkab Lingga) bila dilapangan atau mengetahui ada peristiwa yang bertentangan dengan apa yang sudah diingatkan oleh Kabag Ekonomi melalui surat tersebut. Kalau sulit untuk menyampaikan informasi terkait adanya dugaan terkait BBM bersubsidi kepihak Bagian Ekonomi Pemkab Lingga, maka sebaiknya sampaikan informasi dimaksud kepada Kepolisian terdekat melalui Babhinkamtibmas.(Edysam).