Download our available apps

Gagak Hitam Sambang Lingga; "STOP KEZALIMAN TERHADAP KEPEGAWAIAN DI LINGGA".

(Momenriau.com Lingga). Kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah.

Larangan tersebut tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi; "Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri".
    Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
   "Sepertinya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024, terindikasi dikangkangi oleh Pemerintah Kabupaten Lingga", jelas Mansyur selaku
Timbalan Panglima Sambang Kabupaten Lingga pada hari Kamis (09/05-2024)  kepada media ini.
    "Indikasi tersebut tersirat dan terlihat dengan diterbitkannya "SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN TUGAS" Nomor : 420/DISDIKPORA-UK/0621 oleh Pemkab Lingga kepada seseorang bernama ;
    1. YADITIAWARMAN,S.Pd,
    2. NIP : 198208032006041005,
    3. Pangkat/Gol : Penata Tk I (III d),
    4. Unit Kerja Lama : SD Negeri 003 Kepulauan Posek,
    5. Unit Kerja Baru : SD Negeri 004 Singkep Pesisir,
    6. Instansi : Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Lingga dan surat itu diterbitkan pada tanggal 02 Mei 2024 dan ditanda tangani oleh H.Armia S.Pd.,M.IP selaku Plt.Kadisdikpora Lingga ", tegas Mansyur.
    "Pemerintah Kabupaten Lingga, menurut saya, sudah melakukan kebijakan yang dinilai sudah mengangkangi aturan yang sudah di tetapkan terkait pemutasian atau penukaran tempat tugas PNS di tahun politik, oleh karena itu, saya selaku Timbalan Panglima Sambang Kabupaten Lingga, mengecam dan mengutuk keras terhadap mutasi yang dilakukan oleh Pemkab Lingga terhadap beberapa oknum pegawai/pns yang sudah di terbitkan suratnya serta ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan & Olah-raga", ucap Mansyur tegas.
    "Kita sangat menyayangkan kebijakan yang di tandatangani oleh H ARMIA terkait mutasi tugas oknum kepegawaian/PNS di Lingga, sementara, sebagaimana kita ketahui, ini sudah masuk dalam tahun politik, jangan ambil kebijakan yang bisa dianggap masyarakat sseauatu yang keliru terkait hal ini, apalagi kebijakan itu terkesan  dilakukan secara tiba-tiba dan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan", ucap Mansyur lagi.
    "Harapan saya, tindakan itu perlu dipertimbangkan kembali oleh H.Armia selaku Sekda dan Baperjakat Kabupaten Lingga, buatlah kebijakkan yang bijaksana dengan mempertimbangkan masa pengabdian ANS yang akan dimutasikan tersebut", Mansyur mengakhiri bicaranya.
    Bila mutasi yang dilakukan Pemkab Lingga terhadap beberapa ASN tersebut dinilai oleh banyak pihak ada indikasi pelanggaran hukum, sebaiknya Pemkab Lingga segera mempertimbangkan kembali mutasi ASN tersebut dan segera membatalkan surat yang sudah diterbitkan tersebut. Namun bila Pemkab Lingga merasa bahwa mutasi dimaksud sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, maka kepada pihak-pihak yang berkompeten dan merasa dirugikan dengan kebijakan mutasi tersebut, rasanya tidaklah berlebihan bila mencoba untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena negara kita adalah negara hukum yang Demokratis, oleh karena itu, bila musywarah dan mufakat tidak lagi bisa menyelesaikan persoalan, maka carilah keadilan itu lewat pengadilan.(Edysam).