Tiga Pelaku Narkoba Diciduk Polsek TPTM RohilÂ
Rokan Hilir— Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan(TPTM) Polres Rohil Propinsi Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut polsek TPTM berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti shabu seberat 1,35 gram serta ganja seberat 0,8 gram.
Menurut Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Pramudianto S.H, SIK, MSi melalui Kapolsek TPTM Ipda Irwandi H.Turnip penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba didesa Melayu besar,Mendapati informasi tersebut lalu anggota reskrim lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pada hari selasa (8/11) Polsek TPTM memperoleh informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika didaerah Melayu Besar,Mendapati informasi tersebut saya bersama anggota reskrim langsung melakukan proses lidik serta pengecekan RT 18/ RW 02 desa Melayu besar,Saat sampai dirumah yang dilaporkan sebagai tempat peredaran narkoba,anggota langsung melakukan penggeledahan dirumah tersebut.
Saat itu ditemukan 1.35 gram shabu dan 0,8 gram daun ganja.Saat penggeledahan juga turut diamankan tiga orang tersangka yakni 2 laki laki inisial JP dan FR serta seorang perempuan berinisial TS yang juga merupakan istri JP.”
Dari pemeriksaan itu, tersangka JP berperan sebagai bandar atau pemilik narkoba Sedangkan FR berperan membantu membungkus dan menjual narkoba. Sedangkan TS yang merupakan istri siri JP, juga berperan membantu menjual barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didampingi Ketua RT setempat, ditemukan delapan paket plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik bening berisi daun kering, timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 9.790.000, serta ditemukan 1 pucuk air softgun menyerupai senjata api laras pendek di dalam kamar tersangka.
“Turut diamankan 1 buah alat hisap yang terbuat dari botol Yakult, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 unit handphone merek Real MI warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, 1 unit handphone merek Advan warna putih,”ujar Kapolsek
“Selain itu juga diamankan 1 unit handphone merek Nokia warna biru langit, 1 unit handphone merek Nokia warna biru tua, 3 buah gunting, 2 buah mancis, 1 pucuk air soft gun, 1 buah dompet berwarna biru, 93 plastik bening kosong, 1 buah kotak permen Happyden Cool White, dan 2 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik”
Setelah diamankan ke Polsek TPTM pada ketiga tersangka dilakukan tes urine,Dimana dari hasil tes urin ketiga tersangka positif mengandung Metaphetamin dan Amphetami.
“Untuk pasal yang akan disangkakan pada ketiga tersangka adalah pasal 114 Jonto 112 Jonto 111 jonto 132 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”,tutup turnip(##)