Congkel Rumah Warga Pesisir, Warga Sumut Ditangkap Polisi

Ahad, 26 Juni 2022 - 10:06:36 WIB

PANIPAHAN -- Untuk kesekian kalinya tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi didaerah pesisir tersebut. 

Kali ini pelaku diketahui bernama ISR Alias Iwan Botak (22) warga Gang Kuburan Kantor Camat Kecamatan Tanjung Ledong Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara (Sumut). 

Dan selain menangkap tersangka, tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan juga turut menyita barang bukti berupa satu buah kompor gas merek Rinnai satu tungku lengkap dengan selang regulator, satu buah magic com merek Natsuper warna setenlis dan hitam, serta satu buah tabung gas 3 kg warna hijau.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian dengan Pemberatan yang dialami oleh Eliezeri Waruwu (31) tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek,  bahwa aksi curat tersebut bermula pada hari Rabu (15/6) sekira pukul 05.30 wib saat istri korban yang bernama Dedi Hartati Gulo (28) warga jalan Tenaga Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) hendak memasak ke dapur.

Namun saat itu dirinya melihat isi dapur sudah dalam keadan berantakan. Dan kemudian istri korban membangunkan korban dan mengatakan “Bang Bangun Lihat Alat - Alat Didapur Sudah Hilang”.
Mendengar hal tersebut korban segera bangun dari tidur dan pergi ke dapur. 

Selanjutnya korban melihat lantai dan dinding rumah yang terbuat dari papan sudah terbuka karena dirusak dan peralatan masak didapur rumahnya berupa 2 tabung gas LPG 3 KG warna hijau, satu set blender warna putih, satu buah ricecoker warna hitam dan silver, satu buah kompor gas lengkap dengan selang regulator.

Kemudian korban dan istrinya juga memeriksa ke dalam kamar dan diketahui bahwa satu unit handphone merk Vivo Y21 milik korban yang sebelumnya terletak di atas meja kamar tidur telah hilang.

Selanjutnya, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang bernama Sinema Waruwu. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekela laporan korban serta atas perintah Kapolsek Panipahan,  AKP Boy Setiawan SAP Msi kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim, Aipda Sahman Manurung SH langsung melakukan penyelidikan. 

Kemudian pada hari Sabtu (25/6) sekira pukul 17.00 Wib Team Opsnal Polsek Panipahan mendapat informasi  bahwa pelaku tindak pidana Pencucian dengan Pemberatan tersebut berada di kedai kopi yang beralamat di Jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan Darat.

Kemudian Team Opsnal Polsek Panipahan menuju ke tempat yang di maksud dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan. 

" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka kira jerat dengan 
Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,Ke-4 & Ke-5 KUHPidana, " jelas AKP Boy Setiawan SAP Msi. (min)