Kapolsek Panipahan Pimpin Penyergapan Pengedar Sabu

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:38:37 WIB

PANIPAHAN -- Jajaran Polsek Panipahan kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SD (37) warga jalan lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekato kepenghuluan Sungai Daun kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Selasa (14/6) malam menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka,  tim opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi juga turut menyita sejumlah barang bukti. 

Diantara barang bukti tersebut, yakni satu bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, satu bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, satu bungkus plastik sedang yang berisikan 70 plastik baru berukuran kecil berklip merah, satu bungkus plastik besar yang berisikan 23 plastik baru berukurang sedang berklip merah, 4 buah plastik bening kosong.

19 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberatb9, 0 gram, satu paket besar Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah dompet kulit berwarna cokelat merk "CARDINAL", 2 buah timbangan digital, satu unit Handphone merk NOKIA type 105 warna biru, satu buah pipet berukuran besar yang dirakit menjadi sekop, uang tunai senilai Rp 1,9 juta, satu buah dompet berwarna hitam, satu buah dompet berwarna hijau dan merah jambu, serta 2 lembar tisu berwarna putih.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada Senin (13/6) pukul 14.00 Wib Ps Kanit Reskrim, Aipda Sahman Manurung SH mendapatkan informasi dari warga,  bahwa disekitar jalan Lintas Tuah Sekato Dusun Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun kerap terjadi transaksi narkoba. 

Selanjutnya, tim opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan ini pun pada sekitar pukul 15.00 Wib kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan. 

Dan pada hari Selasa (14/6) sekira pukul 01.00 wib dini hari Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP Msi  melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi masyarakat sedang duduk di depan rumah.

Dengan gerak cepat, tim opsnal langsung melakukan penyergapan. Tersangka yang tidak menduga aksinya akan tercium polisi itu pun hanya pasrah saat dirinya disergap. 

Ironisnya, pada hendak diamankan tersangka sempat membuang sebuah dompet berwarna hitam yang didalamnya berisikan 3 bungkus plastik berklip merah berukuran sedang dengan rincian 2 peket yang masing-masing didalamnya berisikan 8 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan satu plastik ukuran sedang berisikan 3 paket ukuran kecil plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang ke pinggir parit.

Kemudian dari hasil introgasi, bahwa pelaku ada menyimpan di sela-sela batang sawit didepan rumahnya. Dan setelah di periksa ditemukan satu paket berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut dengan tisu berwarna putih. 

" Dan bahkan tersangka juga mengakui ada menyimpan di bawah tumpukan pelapah sawit dan setelah diperiksa ditemukan satu buah dompet berwarna hijau dan merah jambu yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan digital, satu bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, satu bungkus plastik sedang yang berisikan 100 plastik baru berukuran kecil berklip merah, satu bungkus plastik sedang yang berisikan 70 plastik baru berukuran kecil berklip merah, satu bungkus plastik besar yang berisikan 23 plastik baru berukurang sedang berklip merah, 4 buah plastik bening kosong, satu buah pipet berukuran besar yang dirakit menjadi sekop dan tidak di temukan di dalam rumah pelaku barang bukti narkotika namun Tim opsnal menemukan satu buah dompet kulit berwarna cokelat merk "CARDINAL" yang berisikan Uang tunai senilai Rp 1,9 juta yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit Handphone merk NOKIA type 105 warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi," jelas AKP Boy Setiawan. 

Selama penggeledahan berlangsung tim opsnal polsek panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan juga di dampingi oleh Salimun yang merupakan Ketua RW Dusun Tuah Sekato kepenghuluan Sungai Daun.

" Dan dari pengakuan tersangka barang bukti Narkotika tersebut di dapat dari Jum (Dalam Lidik) yang beralamat di Simpang Kicot Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumut, " terang Kapolsek lagi. 

Dan terhadap tersangka,  lanjut Kapolsek lagi dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undangan-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (min)