Sidang Gugatan DPH MTKEMSKK di PN-Rohil Terhadap Hj.Lailatul Khaftiah cs Hadirkan 2 Orang Saksi

Sabtu, 23 April 2022 - 13:28:31 WIB

ROHIL- Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH- MTKESMKK) Kabupaten Rokan Hilir, hadirkan 2 orang saksi di persidangan perkara Perdata no 46/47 atas perlawanan terhadap Hj, Lailatul Khaftiah cs digelar PN Rohil di Ruang Tirta.Sabtu(23/04)

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendrik Nainggolan,SH. dan Leni Manurung, SH. ini, Kamis (21/04) Kemarin, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh DPH-MTKESMKK Kabupaten Rokan Hilir Datuk Nurdin Muhammad Tahir dan pengurus, didampingi oleh Lembaga Laskar Melayu Riau Bersatu Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam keterangan persnya usai mengikuti sidang tersebut, Encik Wira Siak yang mengaku mengikuti sidangnya didampingi oleh Kuasa Hukum Cutra Andika and partners, mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan kepada Majelis Hakim, kalau asal tanah yang menjadi objek perkara adalah atas hibah Suku Hamba Raja kepada H. Adnan Bin Matkudin pada tahun 1977. Dan kepada Hj Lailatul Khaftiah pada tahun 2002.

“Kami menjelaskan kepada Majelis hakim pengadilan negeri Rokan Hilir kalau Objek yang diperkarakan adalah Tanah Adat Ulayat yang di hibahkan oleh kepala suku hamba raja bernama H.Matwafa kepada H.Adnan Bin H.Matkudin pada tahun 1977. Dan kepada Hj.Lailatul Khaftiah.cs. pada tahun 2002,” ungkapnya.

Dijelaskan Nurdin,” Kepemilikan persukuan terhadap objek, sudah sah dan terbukti dalam keputusan dari Mahkamah Agung Repuplik Indonesia nomor 1673 K/PDT/2005. Yang mana didalam keputusan tersebut antara lain berbunyi, Bahwa berdasarkan Babul quwa’id dan Regeling voor koeboe 1890 pasal 2,Suku Melayu Hamba raja adalah masyarakat Persekutuan Hukum Adat yang di akui keberadaannya yang berdiam di sekitar Negeri Kubu atau sekarang di kenal Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1960 undang-undang pokok agraria,menyatakan sah menurut hukum adat hibah Tanah dari Suku Melayu Hamba Raja Kubu kepada para penggugat pada tanggal 7 Maret 2002,”kata Datuk Nurdin.

Lalu dengan demikian Kami tegaskan kepada mereka, bahwa tanah yang pernah di hibahkan oleh suku hamba raja itu bukan lah tanah warisan,namun itu adalah tanah adat suku hamba raja, dengan demikian sudah sepatut nya kami bagian masyarakat Persekutuan Melayu hamba raja menuntut agar tanah- tanah adat Ulayat tersebut di kemalikan kepada pemberi hibah.

Ketegasan tersebut diambil karena penerima hibah sudah memperjual belikannya kepada pihak ketiga, karena saudara- saudara tidak menjaga amanah yang diberikan.

Lahan lahan yang telah dihibahkan dan wajib di kembalikan lagi, berdasarkan bukti bukti otentik yang dimiliki diantaranya, lahan exs PT Kura, dan juga kami minta untuk tidak diperjualbelikan dan tidak dikeluarkan administrasi oleh pihak pemerintah desa, hingga selesainya proses hukum,” Pungkasnya.(Rls)