ROHIL - Diduga aktifitas penambangan mineral dan batuan ataupun pengerukan tanah timbun di Kabupaten Rokan Hilir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Masyarakat Pencinta Lingkungan Hidup Mandiri (Mapalhi) laporkan ke Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Riau.
Prihal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Pencinta Lingkungan Hidup Mandiri (Mapalhi) Habib Gultom,Kamis (20/01) Aktivitas pertambangan mineral batuan ataupun sudah sangat mengkuatirkan karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
"Jelas aktivitas pertambangan mineral batuan atau pengerukan tanah timbun diwilayah Kabupaten Rokan Hilir sangat mengkhawatirkan dan sangat berdampak terjadinya perusakan lingkungan hidup terlebih Kegiatan penambangan tanah mineral tersebut dilakukan oleh Perusahaan yang berbadan hukum dan perorangan di tiga titik lokasi yakni di Kecamatan Tanah Putih,Kecamatan Bangko Pusako dan Kecamatan Rimba Melintang,"Ucapnya.
Diterangkan oleh Habib Gultom, sesuai hasil investigasi Tim Mapalhi, aktivitas pengerukan tanah timbun tersebut sudah lama berlangsung di kabupaten Rokan Hilir dengan mengunakan alat berat (Excavator) dan Truk.
"Dari sisi tersebut saja sudah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup ditambah lagi aktivitas truk angkutan tanah yang melintasi jalan umum masyarakat, sehinga jalan menjadi rusakdan menimbulkan debu serta kotor,"ucapnya kembali.
Dilanjutkan Habib Gultom berdasarkan informasi dan temuan dari Tim Mapalhi di lapangan kita sudah menyampaikan laporan tertulis kepada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau pada awal November Tahun 2021 lalu dengan harapan ada upaya pencegahan atau penertiban kepada pelaku usaha yang diduga tidak memiliki izin.
"Tetapi faktanya Dinas ESDM Provinsi Riau terkesan ada pembiaran atas aktivitas pengerukan tanah timbun tersebut dan kembali di lakukan oleh salah satu perusahaan yang berbadan hukum tetapi tidak memiliki izin IUP dan WIUP,pada tanggal 04 Januari 2022, lalu di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih sehari kemudian tim DInas Lingkungan Hidup Rokan Hilir menghentikan kegiatan pengerukan tanah tersebut dan menyegel lokasi kerja perusahaan tersebut."terangnya.
Dilanjutkan Habib Gultom,"Ini membuktikan bahwa kegiatan Penambangan tanah mineral atau pengerukan tanah timbun tersebut tidak memiliki izin, artinya penambangan tanah mineral tersebut mengakibatkan perusakan lingkungan hidup oleh perusahaan yang tidak memiliki izin."Jelasnya kembali.
Dalam persoalan ini dengan tegas MAPALHi menduga intansi Dinas ESDM Riau jauh hari sebelumnya sudah mengetahui adanya aktivitas penambangan tanah timbun diwilayah Rokan Hilir ini karena ditemukan dokumen surat dari intansi tersebut dengan No 454/DESDM.O4/48 tertanggal 21 Januari 2020 perihal IUP operasi produksi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai
"Patut diduga ada pembiaran yang mengakibatkan penambangan tanah ilegal terus berlanjut, walaupun sudah ditegaskan dalam Peraturan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sebagimana diatur dalam Undang Undang no 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang no 4 Tahun 2009 tentang tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan kita dengan tegas melaporkan instansi ESDM Riau tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau,"tegasnya
Sebelum mengakhiri Pembicaraan MAPALHI berharap Pemkab Rohil melalui dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir segera melaporkan para pelaku usaha penambangan tanah timbun ilegal ini kepada penegak hukum karena sudah melakukan Pelanggaran terhadap undang undang no 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan Undang undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena ada sanksi pidana terhadap pelanggaran undang undang tersebut.(Ndri/Rls)