Gerebek Rumah, 2 Pri Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Desember 2021 - 20:47:53 WIB

Kedua tersangka saat diamankan polisi

UJUNGTANJUNG -- Jajaran Sat Narkoba kembali berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga telah terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Kedua laki-laki itu masing-masing Suw alias Andi (42) warga jalan Datuk Sanggo Kepenghuluan Melayu Besar dan NA (33) jalan Sudirman Kepenghuluan Melayu Besar kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos, Rabu (21/12) menyebutkan, bahwa kedua tersangka ditangkap saat berada disebuah rumah yang terletak di jalan Datuk Sanggo Kepenghulan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Dimana, selain menangkap kedua pelaku ini tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil juga turut menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,8 Gram, masing-masing dari Suw alias Andi seberat 2,62 gram sabu dan dari NA ini seberat 2,18 gram sabu di amankan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir ini.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa disebuah rumah ( TKP) diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU Noki Loviko SH MH langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan penggerbekan dirumah tersebut,  saat melakukan penggerebekan Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Nanda Aprianto yang pada dirinya ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok sempurna yang berisi 3 paket sabu.

Kemudian didalam rumah berhasil diamankan 2 orang atas nama Suw alias Andi dan Jam. Dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya pada diri Suw alias Andi ditemukan satu kotak rokok Sampoerna yang berisi 3 paket sabu. Sedangkan pada diri Jam tidak ditemukan apapun.

Terus, Tim Opsnal dengan disaksikan Sekertaris Desa melakukan penggeledahan rumah Suw Alias Andi dan menemukan barang bukti terkait lainnya yang berupa kumpulan plastik-plastik klip kosong.

Dan dari keterangan Suwbalias Andi menerangkan bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama DK. 

Sedangkan NA menerangkan bahwa barang bukti yang ada pada dirinya merupakan titipan dari Suw alias Andi.

" Atas kejadian tersebut ketiganya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut," terang Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Barang bukti yang didapat dari tersangka NA ini, lanjut Juliandi satu buah kotak rokok, 3 bungkus plastik bening berbagai ukuran. erisika. diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet yang dipotong runcing. 

" Dan dari tersangka Suw alias Andi, satu buah kotak rokok, 3 bungkus plasti bening berbagai ukuran berisika diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet yang dipotong runcing, satu unit HP merk Infinix, satu unit HP merk Realmi,  4 bungkus plastik berisikan kumpulan plastik bening kosong ukuran kecil," jelas AKP Juliandi SH.

Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamin. "  Setelahnya terhadap keduanya di tuduhkan pelanggaran pada Pasal yang dipersangkakan  114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (min)