Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Jumat, 19 November 2021 - 12:32:49 WIB

BAGANSIAPIAPI -- Dua orang laki-laki yakni masing-masing MT alias Tesor (39) warga jalan Setia kelurahan Bagan Hulu dan Zul alias Empeng (36) warga jalan Taqwa kelurahan Bagan Hulu kecamatan Bangko tak berkutik saat ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Bangko. 

Pasalnya, kedua pria ini diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi pada Sabtu (10/7) sekitar pukul 10.00 Wib lalu di jalan Sumatera Laut Kepenghuluan Bagan Kota kecamatan Bangko. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

Dijelaskan Kasubag Humas,  bahwa kejadian itu bermula pada hari Sabtu (10/7) sekira pukul 10.00 wib saat korban, Haswati (45) warga jalan Sumatera Gang Sumatera RT 18/ RW 05 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko berhenti diparkiran toko obat  Borobudur, karena korban hendak membeli obat.

Namun, tiba-tiba seorang pria datang dari arah belakang dan langsung mengambil dan menarik kalung emas yang dipakai korban dari lehernya.

Ternyata, kejadian tersebut terekam oleh CCTV. Dan dari rekaman CCTV tersebut diketahui bahwa salah satu pelaku diketahui adalah MT alias Tesar yang merupakan residivis. Selanjutnya melaporkan kejadian kepolsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan korban itu, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan.

Dan pada hari Rabu (17/11) sekira pukul 15.00 wib didapat informasi bahwa  tersangka yang bernama MT alias Tesar itu sedang berada di rumah warga yang terletak di jalan Gotong Royong  kelurahan Bagan Punak kecamatan Bangko.

Kemudian tim opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP. Namun ternyata kedatangan anggota kepolisian itu diketahui oleh tersangka yang kemudian tersangka melarikan diri sehingga tim opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dan saat diintrogasi terhadap tersangka,  akhirnya diketahui bahwa dalam menjalankan aksinya itu dirinya dibantu oleh rekannya yang bernama Zul alias Empeng. 

Selanjutnya berbekal keterangan itu tim opsnal Reskrim Polsek Bangko pada hari Rabu (17/11) sekitar pukul 17.00 wib kembali mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang berada di jalan Pedamaran kelurahan Bagan Punak kecamatan Bangko.

Dan dengan gerak cepat selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko melakukan pengejaran penangkapan terhadap tersangka Zul alias Empeng. 

" Saat diintrogasi terhadap pelaku Zul alias Empeng diketahui bahwa barang hasil rampasannya itu sudah dijual kepada seseorang yang terletak di jalan Pahlawan," jelas Juliandi. (min)