Gerebek Rumah Pengedar Dan Pemakai Sabu Ditangkap

Selasa, 16 November 2021 - 14:54:33 WIB

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

SINTONG -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenia sabu-sabu. 

Dan kali ini,  tim opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekkan disebuah rumah yang terletak di Km 3 Sintong kecamatan Tanah Putih. Dan dari penggerebekkan itu Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil meringkus 2 orang di duga pelaku dan mengamankan 11,74 Gram barang bukti sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos,  Sslasa (16/11) kemarin menyebutkan, bahwa kedua pelaku tersebut masing-masing Jum Alias Adi (38) dan rekannya Azu alias Zuan ( 37).

Demikian disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui juru bicara kehumasan Polres Rohil AKP Juliandi SH yang membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.

Dalam penggerebekan rumah tersangka Jum alias Asi itu bermula pada Sabtu (13/11) sekira pukul 11.00 Wib tim opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat.

Dan atas perintah dari Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Iptu Noki Loviko SH MH, kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung meluncur ke jalan H Idris Km 03 Sintong kecamatan Tanah Putih.

Tim Opsnal mendapati tersangka dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat atau membentuk paket-paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu bersama.

Dilantai tempat duduk kedua tersangka dikamar tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu / bong, pipet-pipet kecil, tabung kaca (pirex), mancis, gunting, timbangan digital, sebuah dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong, 

Selanjutnya dalam pemeriksaan badan dan pakaian kedua tersangka, dikantong celana tersangka Azu alias Zuan ditemukan lagi satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut tisu.

Sementara dilantai kamar ditemukan sejumlah uang diduga terkait tindak pidana narkotika yang dari pengakuan Jum Alias Adi adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp 1 juta. 

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Barang bukti yang disita dari saudara Jum alias Adi berupa 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran masing-masing berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan Digital warna hitam, satu bungkus plastik kosong ukuran sedang, Bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong, satu buah tabung kaca (pirex), 3 buah pipet plastik kecil, 2 buah mancis hijau, satu buah mancis biru, satu buah gunting, satu  buah dompet motif bunga dan uang sejumlah Rp 1 juta. 

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Azu alias Zuan, diantaranya satu buah botol bening pada penutupnya disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, satu  bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu.

" Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggan yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Juliandi. (min)