Seorang Siswi SMP Berprestasi Berhenti Sekolah Akibat Pernikahan di Usia Dini

Ahad, 10 Oktober 2021 - 20:45:18 WIB

MOMENRIAU.com (Maluku) - Lagi - lagi viral, kasus anak  dibawah umur dinikahkan orang tuanya dengan ustad asal Tangerang Banten dua pekan yang lalu saat anaknya masih sekolah, Rima seorang siswi SMP Negri 1 Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku yang berusia 15 tahun. (Minggu, 10/10/2021)

Kepala sekolah siswi tersebut mengungkapkan bahwa dia pintar dan berprestasi. Keterangan dari Noho menambahkan siswi tersebut sering mengajari teman-temannya di sekolah dengan menjadi guru karena mempunyai kemampuan diatas rata-rata siswa siswi lainnya. 

Semua itu kandas ditengah jalan akibat desakan dari Ambo Intan Karate orang tuanya untuk menikah di usia dini dengan harapan dari anak agar tetap di izinkan bersekolah. Tapi akhirnya anak tersebut merasa malu untuk pergi bersekolah. 

Orang tua siswi, Ambo Intan Karate menjabat sebagai ketua MUI Kabupaten Buru Selatan - Maluku, sempat memberi keterangan yang sangat keliru kepada anaknya dimana telah mengungkapkan sudah mempelajari semua undang-undang dan tidak ada aturan yang melarang tentang itu.

4/10/2021 - Demo ratusan siswa SMP Negeri 1 Namrole Buru Selatan Maluku dan para guru menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Kemantiran Agama dan Kantor DPRD untuk memprotes kasus pernikahan dini yang menimpa seorang siswi sekolah tersebut. 

Diketahui pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Selain itu mengacu dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga dijelaskan hak anak mendapat pendidikan. Dalam pasal 9 ayat 1, dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya, dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Pasal 31 ayat (1) juga menegaskan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Menurut konstitusi tersebut, negara memastikan tak boleh ada anak di manapun berada tidak mendapat pendidikan. Begitu tingginya komitmen perlindungan anak dalam pendidikan, UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, secara eksplisit banyak mengurai perlindungan anak dalam pendidikan. Meski secara normatif negara telah menunjukkan komitmennya dalam bentuk konstitusi dan regulasi, namun beragam pelanggaran hak pendidikan masih terus terjadi dengan berbagai variasi dan polanya.

Disatuan Pendidikan juga mempunyai aturan tersendiri yang sudah disepakati oleh komite dan orangtua bahwa kalau ada siswa - siswi menikah tidak bisa dilanjutkan sekolahnya lagi dan harus diberhentikan.

Dan sang ayah juga beralasan jika keinginan nikah di usia dini itu dari anaknya, “Ada keinginan dia ingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” ungkap Ambo. (Rls/Red)