Sat Res Narkoba Tangkap 3 Pengedar Sabu

Rabu, 15 September 2021 - 13:47:39 WIB

Ketiga pelaku bersama barang bukti

BALAI JAYA -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali melakukan penggerebekan terhadap pelaku pengedar sabu di kecamatan Balai Jaya. Dan setidaknya tiga orang pelaku berhasil diamankan. 

Berdasarkan data yang dirangkum,  Rabu (15/9) menyebutkan, bahwa tiga orang pelaku diketahui 2 diantaranya diduga  pengedar dan pemakai berhasil diamankan serta satu orang resedivis.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing, Dim alias Koko (33), ZN alias Zul (52) serta MS alias Rizal (42). Dan selain menangkap ketiganya, tim opsnal Sat Narkoba juga berhasil menyita barang bukti berupab18, 22 gram. 

Dan ketiganya berhasil ditangkap pada Jum'at (10/9) sekitar pukul 01.00 Wib saat berada sebuah RAM sawit milik Timbul Butar-butar yang terletak di jalan lintas Riau-Sumut Km 37 kecamatan Balai Jaya. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa 
di lokasi tersebut, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dan berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, pada saat dilakukan penggerebekan dan berhasil diamankan 2 orang laki laki atas nama MS dan ZN. 

Dari keduanya didapat barang bukti satu paket sabu dan alat hisap (bong). Dan dilakukan interogasi akhirnya tersangka MS ini mengaku sabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli kepada tersangka Dim.

Kemudian dilakukan pengembangan lagi, alhasil diamankan Dim di daerah Balai Jaya km 38. Saat digeledah ditemukan dalam sepeda motornya 2 paket Sabu, setelah di interogasi iapun mengakui mendapat narkotika jenis sabu dari laki laki inisial AN (dalam lidik), dan dianya mengatakan masih ada narkotika lainnya dirumahnya. 

Maka dilakukan kembali pnggeledahan di rumahnya, berikutnya dapat diamankan satu paket Saabu dalam kaleng semprot anti Nyamuk merk HIT, satu kaleng pagoda berisi 2 paket kecil Sabu, satu buah kotak rokok Surya yang didalamnya berisi 3 paket shabu dan timbangan digital. 

" Berdasarkan kejadian tersebut,  tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Rokan Hilir guna Proses sidik lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.

Selain itu, lanjut Kasubag lagi pihaknya juga turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario, dan beberapa plastik klip kosong. " Hasil tes urine ke-3 tersangka ini, hasilnya positif mengandung Amphetamin. Setelahnya dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (min)