Diduga Usaha Koperasi KCG Milik Wira Sewa Bodyquard Untuk Aman Dari Bisnisnya

Sabtu, 11 September 2021 - 14:54:38 WIB

MOMENRIAU.com (Bagansiapiapi) - Upaya menghambat pekerjaan Pers dengan cara merampas Handphone (HP) genggam milik seorang wartawan di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) sedang bertugas baru-baru ini mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan ketua Organisasi Profesi Wartawan di tanah air, Sabtu (11/09/2021).

Upaya perampasan HP milik wartawan ini terjadi bertempat di jalan mawar bagansiapiapi Kecamatan Bangko disebuah bangunan ruko bertuliskan "Wira Jaya" pada Jumat 10 September 2021 sekira Pukul 12:20 Wib.


Berperawakan tegap bertubuh seperti TNI dengan gaya preman jalanan ini langsung merampas dan menghapus photo di HP milik wartawan media cetak harian Amanah News diduga kuat sebagai orang sewaan Oknum pengusaha yang cukup terkenal di Ibukota Rohil Prov.Riau ini dengan unsur sengaja untuk menakut nakuti wartawan untuk tidak mencari tahu sejauh mana bisnis tersebut berjalan.

"Saya sempat bertanya, Kenapa HP saya dirampas dan Photonya di hapus, orang itu menjawab, saya merasa tidak senang lantaran disitu ada photo saya," Ujar Wartawan dari Media Cetak Harian Amanah News Rohil seraya meniru jawaban yang diduga kuat orang sewaan pengusaha Wira Jaya.

Anehnya saat Wartawan mempertanyakan ada apa hubungan dia (Preman) dengan Pengusaha dan sebagai apa dia ditempat tersebut, sosok preman itu mengaku tidak ada hubungan apa apa dengan Wira Jaya, yang mana menurutnya ia hanya sebagai masyarakat biasa, hingga tak berselang lama ia pun pergi berlalu meninggalkan wartawan masuk kedalam ruangan tertutup.

"Ini sangat menarik perhatian, ada apa apanya di tempat ini, saya menduga Wira Jaya Ini ada sesuatu Bisnis yang diduga sementara ini bersifat ilegal seperti rentenir berkedok Usaha Koperasi simpan pinjam/sejenisnya yang harus diusut," Heran Biro Rohil Amanah News Alek Marzen.

Terpisah, menanggapi adanya oknum preman yang berperan sebagai menghambat pekerjaan Pers dengan cara merampas HP milik wartawan Rohil yang sedang bertugas tersebut Wakil Ketua Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu (PWRI-B) Provinsi Riau Safri Nasution berhasil dikonfirmasi awak media ini sangat menyayangkan atas tindak tanduk oknum yang diduga preman membekap Wira Jaya dan termasuk kategori melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999.

"Perbuatan melakukan perampasan HP Wartawan dan menghapus isi HP tersebut dengan unsur sengaja jelas termasuk kategori melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," Ungkap Nasution Geram.

Menurutnya, Upaya tersebut bisa jadi ancaman serius bagi kemerdekaan Pers yang telah di amanatkan oleh UU yang mana Pers Bertugas Meliputi memproleh, mengolah, memiliki, menyimpan, menyebarluaskan informasi ke Publik.

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," Jelas Nasution.

Bila mana, Sambungnya lagi, Jika yang melakukan Perampasan HP Wartawan itu merupakan oknum berseragam yang mengaku masyarakat perlu di laporkan ke Pimpinanya agar tahu ada apa dengan Wira Jaya," Tandasnya.

Sementara disisi lain, Mulyadi N selaku Ketua PWRI-B kabupaten Rokan Hilir saat dimintai tanggapannya terkait Perampasan HP dan Penghapusan Isi ataupun Photo milik wartawan tersebut mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terkait adanya upaya menghambat pekerjaan Pers oleh oknum yang diduga kuat punya kepentingan.

"Kita akan usut Persolan ini, sejauh mana pihak Wira Jaya berperan dalam menyewa oknum tersebut, kita akan cari tahu dalam waktu dekat ini, siapa oknum tersebut, dari mana dan sejauh mana wewenangnya di tempat itu," Ujar Mulyadi N.

Terpisah, terkait perizinan usaha yang disinyalir bisnis haram berkedok koperasi simpan pinjam dan sejenisnya, awak media mencoba menggali informasi tersebut dengan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil dan Juga Dinas Koperasi dan UMKM Rohil guna mengetahui lebih jelas namun kedua instansi terkait belum bisa memberikan jawaban dengan alasan Kadis maupun Kabid belum berhasil di jumpai untuk dikonfirmasi.

Sementara, pihak Wira Jaya saat di konfirmasi lewat via Seluler terkait oknum yang merampas HP Wartawan dan juga terkait perizinan Usaha tersebut belum memberikan jawaban.(Red)