Bacok Korban, Nelayan Ditangkap Polisi

Selasa, 07 September 2021 - 14:25:44 WIB

Tersangka penganiayaan saat diamankan polisi

PANIPAHAN -- Seorang pria bernama Mes alias ES (38) warga jalan Bersama kepenghuluan Teluk Pulai kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) harus pasrah saat ditangkap polisi. 

Pasalnya, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan ini diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok korbannya,  Herman Hasibuan (42) warga jalan Damai Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Palika. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi,  Selasa (7/9) membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan tersebut. 

Dijelaskan oleh Kapolsek,  bahwa aksi penganiayaan itu bermula pada hari Ahad (5/9) sekira pukul 19.15 Wib dimana saat korban tengah duduk-duduk bersama dengan adiknya,  Desmawati Hasibuan (40) dan Boy Saputra (39) didalam rumahnya tiba-tiba mendengar suara teriakan dari luar rumah.

Karena curiga karena namanya dipanggil, saat itu pula korban langsung bergegas berjalan kearah pintu depan rumah dan menghampiri seorang laki-laki yang memanggil namanya itu. 

Dan setibanya diluar, korban mendapati bahwa suara teriakan itu berasal dari seorang pria yang diketahui bernama Mes alias ES yang datang bersama dengan dua orang temannya,  masing-masing bernama Al dan Sam. 

Dimana saat itu korban beserta adiknya melihat bahwa pelaku sedang memegang senjata tajam jenis parang berukuran panjangnya kurang lebih satu meter.

Setelah korban tiba diluar, tanpa basa-basi pelaku langsung menyerang korban dengan melakukan penganiayaan dengan cara membacok korban sebanyak satu kali. 

Mendapatkan serangan mendadak itu, korban juga sempat menangkis serangan pelaku dengan menggunakan lengan sebelah kiri korban. Skibat bacokan itu sehingga mengenai lengan sebelah kiri korban dan mengalami luka robek.

Sementara itu kedua orang rekan pelaku, yakni Al dan Sam tidak ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, melainkan hanya menyaksikan saja. Bahkan saat itu adik korban juga melihat seorang laki-laki yang bernama AI sedang memegang yang diduga senjata jenis Pistol warna hitam.

Melihat korban menjadi korban penganiayaan,kemudian adik korban berteriak meminta pertolongan dari warga setempat. Mengetahui hal itu, pelaku bersama kedua temannya langsung pergi dari tempat kejadian tersebut.

Dan selanjutnya adiknya bersama dengan Boy Saputra dan warga setempat beramai ramai membawa korban ke Puskesmas Panipahan guna diberikan pengobatan dan penanganan medis oleh petugas medis. 

Selanjutnya sang adik korban melapor ke kantor Polsek Panipahan guna penyidikan dan proses lebih lanjut.

Berbekal laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan langsung melakukan penyelidikan. Dan pada Senin (6/9) sekira pukul 00.30 wib Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi mendapat informasi tentang keberadaan dua orang laki-laki yang salah seorang laki-laki diduga menjadi pelaku.

Kemudian Kapolsek Panipahan dan personel langsung melakukan pengejaran sekaligus melakukan penangkapan terhadap kedua orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan berat bersama rekannya Sam saat melintas di Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan interogasi secara lisan terhadap pelaku Mes alias ES. Dihadapkan petugas kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

" Alhamdulillah, akhirnya pelaku penganiayaan itu sudah berhasil kita amankan bersama dengan satu bilah parang yang diduhlga telah digunakan melakukan penganiayaan terhadap korban, " jelas Boy Setiawan. 

Dan dari hasil tes urine terhadap tersangka, lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

" Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan," terang Iptu Boy Setiawan kembali. (min)