Coba Kabur dari Jendela, Pemilik Sabu 8 Gram Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:09:58 WIB

BAGANSIAPIAPI -- Walau pun berusaha untuk kabur dengan cara melompat dari jendela rumah, namun upaya yang dilakukan oleh seorang pria bernama As alias Ulong (40) warga jalan. Pembangunan Kelurahan Bagan Barat kecamatan Bangko sia-sia. 

Buktinya, pria berkumis ini tetap berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Bangko karena kedapatan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Selasa (27/7) menyebutkan, bahwa dalam penangkapan itu petugas kepolisian juga turut menyita Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bangko,  Kompol Sasli Rais SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan terhadap pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bermula pada hari Ahad (25/7) sekira pukul 17.30 wib kemarin. 

Dimana lanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Pembangunan  Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.

"Pada saat Tim Opsnal melakukan pengepungan rumah tersebut tersangka melompat dari jendela samping rumah, " kata Kapolsek. 

Melihat hal tersebut sebutnya, tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang mencoba melarikan diri. 

Dan dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pada saat tersangka berdiri dari bawah tempat duduk tersangka diamankan dua bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta satu buah pipet warna hitam yang dibentuk seperti sendok sekop.

Kemudian kata Kapolsek lagi, dilakukan pengeledahan rumah tersebut tepatnya dikamar tidur tempat tersangka melompat ditemukan diatas kasur satu buah dompet warna merah yang didalam terdapat 4 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital merk camry warna silver. 

" Kemudian ada juga uang tunai senilai Rp 275 ribu, 2  bungkus plastik bening klip merah yang berisikan plastik-plastik bening klip merah kosong serta satu buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 buah botol yang terbuat dari kaca bening dan plastik, 3 buah pipet bening, 3  buah kaca virex, satu buah gulungan kertas timah rokok warna silver yang dibalut dengan plastik bening, serta 2 buah mancis," terang Sasli Rais. 

Dari hasil introgasi dilapangan tambah Kapolsek, bahwa tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Is (DPO) yang beralamat di jalan pusara, kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dengan cara dibeli seharga Rp 4 juta. 

"Kemudian dilakukan pengembangan terhadap DPO, namun tidak ditemukan dirumahnya, " papar Kapolsek. 

Selanjutnya tersangka dan  Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan tes urine, tersangka juga Positif amphematamina dan methampemina. (min)