Main PHK Sembarangan, Syafrizal Minta Haknya Dibayar PT JJP Sesuai Aturan

Ahad, 25 Juli 2021 - 07:14:38 WIB

Syafrijal (25) Warga Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu, Kecamatan Kubu yang merupakan karyawan PT. Jatim Jaya Perkasa di berhentikan atau di PHK pihak perusahaan diduga tanpa peringatan, tanpa secara tertulis, atau PHK secara sembarangan yang tanpa dibenarkan dalam undang-undang. Buruh panen plasma ini diberhentikan beberapa bulan yang lalu dan gaji sampai saat ini tidak dibayarkan perusahaan, (Minggu, 25/7/2021).

Berdasarkan penuturan Syafrizal, Ia bekerja diperusahaan PT. JJP sebagai buruh panen di Plasma. Saat itu, Syafrizal minta ke Pendi (Ex) Menejer Operasional Kebun Plasma, untuk pindah posisi dalam pekerjaan, namun pihak perusahaan tidak setuju. Lantas, Syafrijal memberikan kritik terhadap kinerja pimpinan. 

Tepatnya pada bulan Februari 2021, Pendi selaku (Ex) Menejer Operasional Kebun Plasma waktu tersebut tidak lagi membolehkan Syafrijal bekerja. Tanpa surat pemecatan, Syafrijal mencoba meminta surat pemecatan namun pihak perusahaan tidak mengindahkan permintaan Syafrijal. Sampai saat ini, kurang lebih tujuh bulan hak Syafrijal digantung pimpinan dan gaji belum terbayarkan perusahaan sampai hari ini. 

Menurut Pasal 1 angka 25 UU No. 13 Tahun 2008 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam hal PHK, perusahaan tidak bisa mem-PHK pekerja secara sembarangan atau tanpa yang dibenarkan dalam undang-undang. Dalam hal PHK, menurut Pasal 153 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha tidak boleh mem-PHK pekerja karena alasan antara lain:

a.    pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;

b.    pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.    pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.    pekerja/buruh menikah;
e.    pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;

f.     pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

g.    pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

h.    pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

i.      karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;

j.     pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Jika pengusaha mem-PHK pekerja karena alasan-alasan yang tidak dibenarkan undang-undang, maka PHK tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan (Pasal 153 ayat [2] UU Ketenagakerjaan).

Selain itu, dalam dalam Pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan diatur juga syarat untuk melakukan PHK yaitu, “bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.” Penjelasan selengkapnya mengenai hal ini silakan simak artikel Sanksi Berurutan.

Jadi, jelas bahwa pengusaha tidak dapat mem-PHK pekerja hanya dengan mengatakan “anda saya pecat!”. PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu pengadilan hubungan industrial (“PHI”) yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”). 
(Oky)