TOPAN RI DPP: Minta Polres Rohil Periksa Wakil Ketua BPKep Teluk Nilap

Ahad, 18 Juli 2021 - 12:44:45 WIB

MOMENRIAU.com (Kubu) - Terkait pemberitaan beberapa waktu lalu disalah satu media online adanya aksi demonstrasi di didepan kantor penghulu Teluk Nilap, tuntutan masyarakat minta supaya berkas UMKM Berada ditangan Pengulu Gamal Bacik Dikembalikan. Tim Investigasi TOPAN-RI DPP melalui hasil Investigasinya mendapati bahwa tuntutan masyarakat itu diduga keliru, (Minggu 18/7/2021).

Gamal Bacik juga mengklarifikasi disalah satu media online, nasional.baranews aceh.co ia mengatakan tidak benar jika Masyarakat teluk nilap yang minta surat keterangan usaha dan domisili  pengajuan syarat untuk mendaftar UMKM di dinas Koperasi sebanyak 231 tidak dilayani dengan baik.

"Itu tidak benar bahwa saya tidak mau menandatangani surat rekomendasi masyarakat teluk nilap yang ingin mendaftar UMKM di dinas Koperasi, semua itu sudah saya tanda tangani yang ada saya tidak menandatangi surat pengantar yang di ajukan oleh Zulaidi selaku Bpkep". Terang Gamal Bacik

Ia juga menambahkan, ada hal yang menjadi alasan mengapa ia tidak mau menandatangi berkas surat yang diantar oleh Wakil Ketua BPKep tersebut, adanya informasi yang beredar diduga banyaknya calo-calo dalam pengurusan UMKM masyarakat. Kemudian, ketika pihak Kepenghuluan meminta ditunjukkan berkas sebanyak 231 berkas tersebut, kedapatan berkas tersebut tidak hanya milik Kepenghuluan Teluk Nilap.

TOPAN RI DPP menanggapi terkait hal ini. Lukman mengatakan, Wakil Ketua BPKep ini diduga menjadi dalang dari aksi demo tersebut. Memobilisasi massa, masyarakat menuntut berkas UMKM ini dikembalikan Penghulu. Padahal berkas tersebut tidak berada di tangan Penghulu melainkan ditangan Wakil Ketua BPKep yang bernama Zulaidi tersebut. Kita ketahui bahwa Zulaidi ini membuat secarik kertas Usulan calon penerima BPUM. Karena berkasnya ditolak oleh dinas, kemudian ia minta tandatangan ke Penghulu. Mengingat Dan untuk menghindari calo-calo jelas Penghulu tidak mau menandatangi.

Lukman juga mengatakan, kalau secara hukum ini diduga mencemarkan nama baik, melanggar prokes memobilisi massa di masa Pendemi Covid-19. Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum.

TOPAN RI DPP minta kepada kepolisian Res Rokan Hilir untuk memeriksa Wakil Ketua BPKep terebut. Baik dari dugaan pencemaran nama baik maupun terkait 231 berkas BPUM masyarakat.
(A.O)