6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polisi, 3 Diantaranya Residivis

Rabu, 14 Juli 2021 - 08:31:35 WIB

Keenam tersangka saat diamankan polisi

BAGANBATU -- Jajaran Sat Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil membekuk setidaknya 6 orang laki-laki yang diduga telah menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. 

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Rabu (14/7) pagi menyebutkan, bahwa keenam laki-laki yang ditangkap itu diketahui tiga orang adalah merupakan residivis. 

Ketiga residivis tersebut masing-masing, NS alias Nanang (34) warga Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

Selanjutnya Ar (41) warga jalan Bukit Pembangunan II Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, HP alias Pran (25) warga jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah. 

Sementara tiga pelaku lainnya diketahui masing-masing DPR alias Begok (30) warga Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, AH alias Koprol (18) warga Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur dan AS alias Arif (24) warga jalan Jeruk kepenghuluan Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika diduga jenis sabu-sabu dan pil Ekstasi alias Inex.

Juliandi mengungkapkan, bahwa penangkapan itu bermula pada Rabu (7/7) tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil mendapat informasi bahwa di Hotel Suzuya Bagan Batu Kota tepatnya di kamar 311 ada seseorang menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi (Inex).

Kemudian, sekira pukul 22.00 wib malam, dengan didampingi pihak resepsionis Hotel, tim opsnal memasuki kamar 311 dan didapati satu orang laki-laki mengaku bernama NS alias Nanang.

“Terhadap NS dilakukan penggeledahan badan dan tempat, dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 5 butir Pil diduga Ekstasi, yang mana barang tersebut diperoleh dari tersangka DPR alias Begok,” ungkap Juliandi.

Lalu sekira pukul 22.15 wib, datang seorang laki-laki bernama Ar yang kemudian dilakukan interogasi tujuan kedatangannya dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 3 butir pil diduga Ekstasi yang diperoleh dari tersangka HP alias Pran.

Tak lama berselang, sekira pukul 23.00 wib, Dua orang laki-laki datang kembali ke kamar tersebut bernama DPR dan AH alias Koprol.

Kedua dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 buah Pil diduga Ekstasi.

Dan atas kejadian tersebut dilakukan pengembangan terhadap dua tersangka lainnya, tepatnya sekira pukul 01.30 wib (08/07), tersangka HP ditangkap di depan Graha Yamaha Bagan Batu dan ditemukan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2 butir.

“Setelah dilakukan interogasi, HP mendapat Narkotika itu dari tersangka AS alias Arif. Tak lama kemudian, AS berhasil diamankan di jalan Lintas Riau-Sumut KM 6 tepatnya di depan Alfamart,” beber Juliandi.

Dari penggeledahan terhadap AS alias Arif ditemukan barang bukti 5 butir diduga Pil Ekstasi warna hijau kuning di atas tanah tidak jauh dari lokasi penangkapan.

“Total barang bukti 16 butir pil dalam bentuk kapsul warna hijau kuning diduga Ekstasi, satu pil warna biru diduga Ekstasi, satu bungkus plastik bening diduga Sabu, 8 unit Handphone dengan berbagai merk yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan sisa uang tunai hasil penjualan Narkotika sebesar Rp 771 ribu,” pungkasnya.

Keenam tersangka penyalahgunaan Narkotika itu kemudian dibawa ke Mapolres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan urine, keenam orang tersebut positif mengandung Amphetamine.

“Keenam tersangka disangkakan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (min)