Jadi Pengedar Sabu, Pengangguran Ditangkap Polisi

Rabu, 16 Juni 2021 - 14:17:15 WIB

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGAN BATU -- Diduga telah jadi pengedar sabu, seorang pengangguran di Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah berhasil di tangkap Tim Opsal Polsek Bagan Sinembah.

Dimana,  pengangguran yang bernama DS alias Putra (21) warga jalan Lancang kuning Gang Mukti RT 001 RW 003 Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah ini.

Menurut Kasubag Humas,  bahwa penangkapan itu bermula Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah pada Senin (14/6) sekitar pukul 15.00 Wib mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Kemudian, Ps Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah,  Iptu M Sodikin lalu langsung melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik yang selanjutnya memeritahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Di alamat yang dimaksud kemudian Tim Opsnal melihat satu orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan tersebut, dan menghentikannya serta langsung menggeledah badan dan kendaraannya. 

Dan tepat didalam bagasi sepeda motor sebelah kiri Tim Opsnal menemukan satu paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu setelah mendapat barang bukti yang berada didalam seped motor tersebut laki-laki tersebut dibawa menuju rumahnya

Setibanya disana Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan diseputaran rumah dan tepat dibelakang lemari yang berada didalam kamar Tim Opsnal kembali menemukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu beserta beberapa pelastik kosong dan satu unit timbangan digital yang diakui tersangka adalah miliknya.

Selain menangkap tersangka, lanjut Juliandi  tim opsnal juga turut menyita barang bukti dari tangan tersangka. 

" Barang bukti yang disita dari tersangka ini
2 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening yang didalamnya masing-masing berisikan bungkusan plastik bening kosong, 1 unit handphone android merk Oppo A92 warna biru Tosca, Uang sebanyak Rp 330 ribu, satu unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna Hitam tanpa nomor polisi" jelasnya.

Dan dari hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine. " Dan kemudian tersangka diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Juliandi. (min)