Kasat Lantas Sebut Kegiatan Pos Tetap Belanjut. Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Pengendara ..

Senin, 17 Mei 2021 - 11:51:29 WIB

Petugas menempelkan stiker pada mobil yang selesai diperiksa (atas). Kapos Penyekatan, AKP H Syaf Yandra SH menyaksikan pemeriksaan RPT terhadap para pemudik

BAGANBATU -- Dengan diberlakukannya pos penyekatan untuk menindaklajuti larangan mudik lebaran 1442 H, para petugas gabungan terus tetap menjalankan tugasnya. 

Hal tersebut seperti terlihat di pos penyekatan perbatasan Riau-Sumut tepatnya didepan RM Bina Ria perbatasan, kepenghuluan Bagan Manunggal kecamatan Bagan Sinembah.

Demikian diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Rohil,  AKP David Ricardo Sik yang disampingi Kapos Penyekatan Perbatasan, AKP H Syaf Yandra SH yang dikonfirmasikan awak media pada Senin (17/5).

" Sampai hari ini giat penyekatan di Pos perbatasan Riau-Sumut masih terus dilakukan. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar dan kondusif," ujarnya 

Namun,  lanjutnya lagi terhitung Mulai 18 sampai 24 Mei para petugas juga kembali melaksanakan pengetatan mudik dengan sistem pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas 

" Artinya, seluruhnya diharuskan dilengkapi dengan surat Rapid test, jika sudah dilengkapi akan kami beri stiker telah diperiksa di pos penyekatan dan bagi pengendara tujuan Pulau Jawa jika tidak memiliki rapid test maka akan kami lakukan rapid test di pos penyekatan," terang David Ricardo. 

Dimana, masih kata Kasat Lantas lagi bahwa kegiatan pengetatan perjalanan sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

" Adendum ini mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pegendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 H pelaku perjalanan dalam negeri diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik lebaran," ungkapnya lagi. 

Sesuai dengan peraturan tersebut, katanya lagi maka para pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.

" Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam," tutur Kasat. 

Dan bila pelaku perjalanan negatif tes namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

" Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, tetapi akan ada tes acak bila diperlukan," tegas AKP David Ricardo Sik. (min)