Duduk Diruang Tamu Rumah, Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polisi

Senin, 03 Mei 2021 - 11:55:23 WIB

Tersangka Sud alias Son bersama barang bukti

BAGANSIAPIAPI - Jajaran Polsek Bangko kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang kerap meresahkan warga masyarakat.

Dimana pelaku yang ditangkap tersebut diketahui bernama Sud alias Son (48) warga Gang Pandu RT 003 RW 001 kepenghuluan Bagan Timur kecamatan Bangko. 

Bersama tersangka, tim opsnal Reskrim Polsek Bangko juga turut mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,16 gram dan pil extasi sebanyak 96 butir. 

Penangkapan ini sendiri menurut Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH bermula adanya informasi dari masyarakat.

Dijelaskan Juliandi, bahwa pada Sabtu (1/5) sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika yang berada di Gang Pandu kepenghuluan Bagan Timur dengan identitas Sud alias Son. 

Tepat sekira pukul 18.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bangko tiba diseputaran TKP dan selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan lebih mendalam.
Dan sekira pukul 19.00 Wib,Tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka. 

Pada saat penggerebekan itu diketahui bahwa tersangka sedang duduk santai di bangku ruang tamu rumah tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko dengan didampingi ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan.

" Dari hasil penggeledahan ditemukan diatas kursi rotan yang berada di ruang tamu rumah tersangka satu buah plastik hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus plastik bening berisikan 50 Butir pil diduga Narkotika jenis extacy, satu bungkus plastik bening berisikan 46 butir Pil diduga Narkotika jenis extacy, satu bungkus plastik bening kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu," jelas Juliandi. 

Selain itu,  lanjut Juliandi lagi juga ditemukan dibawah tempat duduk tersangka satu buah kaleng rokok Gudang Garam yang didalamnya berisikan satu buah alat hisap sabu, satu buah kaca pirex, 3 buah pipet plastik, dan satu buah sendok plastik.

" Dari hasil introgasi dilapangan, tersangka Sud alias Son mengakui bahwa barang tersebut adalah milik dirinya yang diperolehnya dari temannya yang bernama Has (DPO)," terangnya kembali. 

Sedangkan narkotika jenis Sabu-sabu, masih kata Kasubag lagi didapatkan tersangka dari orang yang tidak dikenalnya di jalan Pusara kepenghuluan Bagan Hulu sepekan lalu. 

" Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Juliandi SH lagi. (min)