Balam (Momenriau.com) -- Pasca aksi mogok ribuan karyawan PT.Salim Invomas Pratama yang bergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SP.PP-K-SPSI) Cabang Rokan Hilir Jumat (04/07) dibatalkan setelah pihak perusahaan memenuhi tuntutan bonus karyawan.
Hal tersebut dikatakan Anang Wahyu Wibowo selaku Area Manager wilayah II PT.Salim Invomas Pratama pada Senin, 16 Nopember 2020 mengatakan kekurangan upah bonus tahunan 2019 sudah dibayarkan melalui rekening karyawan pada 20 Nopember 2020.
" Semua karyawan telah bekerja kembali, mayoritas karyawan menerima. Setelah ada kejelasan pemberian bonus, karyawan merasa puas dan kembali bekerja." Kata Anang.
Ditambahkan Anang atas nama perusahaan dirinya menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Polres Rokan Hilir maupun Polsek Bagan Sinembah yang sudah turut memediasikan kasus ini hingga terjadi kesepakatan dan penyelesaian. Pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi ketua F.SP.PP-K.SPSI Rokan Hilir, Suhaimi Tanjung membenarkan terkait pembayaran kekurangan upah bonus tahunan 2019 sudah dilaksanakan pembayaran oleh pihak perusahaan.