Jadi Pengedar Sabu, Buruh Dicokok Polisi

Kamis, 24 Desember 2020 - 13:13:09 WIB

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek

BAGANBATU --- Seorang pria bernama Sur alias Gojek (52) warga Sido Mulyo kepenghuluan Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah tak berkutik saat dirinya diamankan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (24/12) menyebutkan, pria yang bekerja sebagai buruh ini ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bagan Sinembah karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dan bersama tersangka, tim opsnal juga turut menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu bungkus plastik asoy warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan 17 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Dan selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor Revo Warna hitam, satu unit handphone nokia warna hitam, 3 buah pipet terbuat dari plastik, satu buah sendok terbuat dari plastik, satu buah kaca Pirex, satu unit timbangan digital warna hitam, satu buah Tas Pinggang warna Hitam, satu bungkus plastik bening besar bertuliskan KLIP yang berisakan 50 bungkus plastik bening kosong, 20 bungkus plastik bening kosong, satu buah gunting serta satu buah pisau cutter.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan oleh Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Rabu (23/12)  sekira pukul 16.00 wib, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di sebuah rumah yang terletak di sekitar Sido Rukun Paket B Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, berkat informasi itu dan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan seputar kebenaran informasi tersebut.

Dan setibanya di TKP tim opsnal melihat ada satu orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dengan informasi dari masyarakat tersebut keluar dari dalam rumah hendak pergi dengan mengenderai sepeda motor dan duduga membawa narkotika jenis sabu.

Melihat demikian selanjutnya tim opsnal langsung bergerak cepat mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Sur alias Gojek. Dan seketika itu pula tim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan serta didalam jok sepeda motor milik tersangka.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening sedang yang didalamnya berisikan 17 bungkus plastik bening kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, satu unit handphone nokia warna hitam, 3 buah pipet terbuat dari plastik, satu buah sendok terbuat dari plastik, dan satu buah kaca Pirex.

Tidak puas dengan temuan ini, selanjutnya tim opsnal yang didampingi oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka.

Dari dalam rumah ini, tim menemukan barang bukti berupa satu buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya terdapat satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik bening besar bertuliskan KLIP yang berisakan 50 bungkus plastik bening kosong, satu bungkus plastik bening besar yang berisakan 20 bungkus plastik bening kosong, 3 buah sendok terbuat dari plastik, satu buah gunting dan satu buah Pisau cutter.

" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti itu langsung digelandang tim opsnal ke Mapolsek Bagan Sinembah guna penyidikan lebih lanjut lagi, " jelas AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik. 

Kapolsek juga menyebutkan, bahwa menurut pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya. 

" Ya menurut  pengakuannya, bahwa barang-barang narkotika itu adalah miliknya yang rencananya akan dijual atau diedarkan, " terang Indra kemt. 

Dan terhadap tersangka, Kapolsek menegaskan dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika. " Kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Indra Lukman Prabowo. (min)