Berdalih 'Orang Pintar' Tipu Warga, Warga Sumut Ditangkap

Rabu, 02 Desember 2020 - 12:36:34 WIB

BAGANBATU (DP) ---- Petualangan pria paruh baya  bernama P (50) warga Dusun VI Gedangan Kepenghuluan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berakhir dibalik jeruji tahanan Polsek Bagan Sinembah.

Pasalnya, pria yang berdalih sebagai 'orang pintar' dan bisa mengangkat benda-benda berharga dengan cara mistis itu telah dilaporkan oleh beberapa orang warga yang telah menjadi korban penipuannya itu.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi oleh Plh Kanit Reskrim,  Ipda YU Sormin SH membenarkan.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa aksi tersangka ini bermula pada awal bulan November yang hari dan tanggalnya tidak diingat oleh korban, Dedi Misno Setiono Saragih (40) warga jalan HR Subrantas Gang Tukul Kepenghuluan Bagan Batu, kecamatan Bagan Sinembah.

Dimana saat itu korban bekerja bangunan dirumah mertuanya tiba-tiba dirinya dihubungi oleh tersangka  dan meminta tolong agar diajak bekerja. Karena merasa kasihan, akhirnya korban menyuruh agar tersangka datang untuk ikut bekerja sebagai buruh bangunan disana.

Setelah bekerja selama 3 minggu pekerjaan dirumah tersebut pun selesai, dan kemudian korban menanyakan rencana selanjutnya mengenai tujuan si tersangka. Dan saat itu tersangka menjawab bahwa dirinya akan ikut kerumah korban.

Setelah hampir satu pekan tersangka tinggal dirumah korban dirinya mengatakan kalau sebenarnya dirinya memiliki kemampuan melihat bahwa di dalam sumur mertua korban tempat dimana keduanya sebelumnya bekerja ada tersimpan harta karun berupa perhiasaan emas dan dirinya bisa mengangkatnya secara mistis.

Mendengar hal itu, korban pun tergiur untuk memiliki harta karun tersebut, kemudian tersangka mengatakan syarat untuk dapat mengangkat harta karun tersebut harus ada minyak suro yang jika dibeli harganya Rp 200 ribu per Cc.

Akhirnya, korban pun sepakat untuk membeli minyak yang dimaksud dengan memberikan uang sebanyak Rp 1,5 juta kepada tersangka.

Dan setelah menerima uang tersebut tersangka bersama dengan korban pergi menuju Balam Km 37 Kecamatan Balai Jaya untuk mengambil minyak tersebut.

Setibanya di alamat yang dimaksud tersangka sempat meninggalkan korban di warung kopi dan tersangka pergi seorang diri mengambil minyak yang dimaksud yang mana korban tidak mengetahui kemana tersangka pergi untuk mengambil minyak tersebut.

Setelah menunggu selamat 15 menit diwarung kopi itu, akhirnya tersangka kembali dengan membawa satu buah buah plastik bening yang didalamnya berisikan cairan berwarna putih yang dikatakan tersangka sebagai minyak suro. Dan untuk meyakinkan, korban melihat minyak yang dimaksud hingga kemudian keduanya pun kembali ke rumah korban.

Tepat malam harinya tersangka mengajak korban dan istri beserta 2 orang anaknya untuk melakukan ritual sesuai arahan tersangka. Dan pada saat ritual berlangsung tersangka mengeluarkan 2 buah perhiasan berupa kalung dan gelang yang sebelumnya dijanjikan tersangka yaitu harta dari sumur mertua korban.

Namun menurut tersangka, bahwa perhiasan itu masih mentah dan masih harus disimpan diatas plafon rumah hingga tiba masanya dan hanya tersangka yg bisa membukanya.

Dan keesokan harinya korban membawa tersangka kerumah bibinya yang berada di Km 3 Bagan Batu dan disana tersangka juga mengatakan terdapat ada harta karun yang tersembunyi dan dari pengakuannya tersangka juga bisa mengambil harta karun tersebut dengan syarat yang sama yaitu dengan cara membeli minyak suro.

Mendengar hal tersebut korban kembali tergiur dan menyuruh istrinya yang bernama Sriwati untuk memberikan uang sebanyak Rp 2,5 juta kepada korban.

Dan selanjutnya ritual pun kembali dilakukan pada malam harinya. Kembali, tersangka mengeluarkan satu buah perhiasan berupa cincin.

Selanjutnya 3 hari berikutnya tersangka mengatakan ada harta karun lagi dirumah sepupu istri korban yang berada di Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumut.

Dan saat itu tersangka kembali meminta uang sebanyak Rp 3 juta untuk kembali membeli minyak suro. Mengetahui hal tersebut korban pun kembali memberikan uang yang dimaksud.

Dan seperti sebelumnya ritual pun dilakukan kembali dan tersangka kembali mengeluarkan perhiasan berupa 2 buah cincin.

Setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah korban dengan alasan pengajian di Dumai dengan meminjam sepeda motor milik korban. Dan setibanya disana (Dumai, Red) tersangka kembali meminta korban untuk megirimkan uang sebanyak Rp 5 juta.

Dan disitulah korban beserta istrinya sudah mulai merasa curiga terhadap gerak-gerik tersangka yang selalu meminta sejumlah uang.

Hingga kemudian istri korban berinisiatif untuk mengiming-imingi tersangka dengan cara mengatakan akan menggadaikan surat tanah ke Pegadaian agar mendapatkan uang yang dimaksud tersangka.

Dari situlah istri korban berhasil menyuruh tersangka kembali dengan mengatakan " Pulang lah bawa keretaku, besok uangku cair dari pegadaian sebanyak Rp 7,5 juta.

Mendengar pengakuan tersebut,  akhirnya tersangka pun mengatakan akan segera pulang dan menjemput uang tersebut. Mengetahui niat dari pada tersangka yaitu akan kembali, maka korban bersama dengan warga sudah menunggu kedatangan tersangka.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Berbekal laporan dari korban ini,  akhirnya Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik  memerintahkan personil Unti Reskrim untuk menuju TKP.

Atas perintah tersebut piket Reskrim yang dipimpin oleh Plh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Ipda Y.U Sormin SH menuju TKP.

" Dan pada pukul 21.30 Wib tim menemukan sekaligus mengamankan satu orang laki-laki di  rumah korban  yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang telah sempat diamuk warga," ujar AKP Indra Lukman Prabowo.

Dan dari interogasi awal terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melakukan olah TKP, akhirnya tersangka mengakui perbuataanya adalah menipu.

" Dan tersangka juga mengaku bahwa perhiasan yang dimunculkannya adalah perhiasan palsu yang dibelinya di pasar di daerah Balam," terang Kapolsek kembali.

Dan di TKP, tepatnya diatas plafon ruang tamu rumah korban ditemukan barang bukti yang dikemas dalam mangkuk kaca yang dibungkus dengan kain putih dan didalam sebuah kardus.

" Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti  dibawa  ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna penyidikan lebih lanjut lagi, " ungkap Kapolsek lagi.

Dan guna penyidikan, petugas juga turut menyita barang bukti berupa 4 buah perhiasan berupa cincin berwana emas, satu buah perhiasan berupa kalung berwarna emas, satu buah perhiasan berupa gelang berwarna emas, 3 lembar kwitansi, 3 helai kain berwarna putih,  2 buah mangkok kaca, 3 buah plastik bening yang didalamnya berisikan air berwarna putih, serta butiran-butiran garam. (min)