"Arman Awasi Dengan Ketat Kegiatan Money Politik DiLingga".

Senin, 30 November 2020 - 15:05:29 WIB

Arman saat dilantik sebagai ketua Kusgoro Kabupaten Lingga.

"Arman Awasi Dengan Ketat Kegiatan Money Politik DiLingga".

     (Momenriau.com Lingga). Sudah semakin dekat hari pencoblosan pilkada Lingga, namun suhu politik masih adem-adem saja, walaupun ada riak-riak tentang khabar burung terkait dengan penyakit yang mencederai pesta demokrasi rakyat yaitu dugaan "adanya upaya pelaksanaan permainan money politik".
    Sinyal "money politik", meskipun samar-samar, namun sempat menjadi bahan dugaan masyarakat, yang kononnya sudah mulai bergerak ketitik-titik lokasi sasaran yang diharapkan pelaku pergerakkan "money politik" dimaksud, dengan harapan akan memperoleh dukungan suara untuk kita paslon tertentu.
    Salah satu upaya mengantisipasi pergerakkan pelaku "money politik" dimaksud, seorang lelaki yang memegang komando kepemimpinan Organisasi masyarakat bernama Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kusgoro) Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, hampir setiap hari melakukan patroli dengan spead-board diperairan Lingga.
     Melalui pesan WhatsApp, pada hari Senen (30/11-2020), dengan tegas Arman mengatakan, "sesuai dengan arahan paslon yang diusung Partai Golkar yaitu Ishak & Salmizi, mereka menginginkan pada pesta rakyat ini, tidak boleh ada pergerakkan politik uang (money politik-red), pilkada Lingga harus klien...harus bersih dari praktek tersebut, untuk itu, saya sebagai ketua ormas sayap partai, diperintahkan untuk melakukan pengintaian, khususnya diperairan Kabupaten Lingga in".
     "Sebagai onderbow partai Golkar, yang lazim disebut sayap partai, selaku ketua Kusgoro, tentunya saya harus patuh terhadap instruksi atau perintah dimaksud, namun, terlebih dari semua itu, secara pribadi, saya mengagumi karakter kedua paslon tersebut, karena duet dua orang yang sangat menjunjungi tinggi nilai moral dan keagamaan, yang mengharamkan politik uang untuk memenangkan kontestasi dipilkada ini, itu sangat penting dan harus saya kagumi dan hargai", lanjut pria yang akrab disapa bung Arman.
     Dipenghujung pesan singkatnya, Arman berpesan kepada masyarakat dengan mengatakan,"sanksi hukum bagi pelaku kegiatan money politik dan atau sipenerima, sangatlah berat, kalau tidak salah, hukuman penjara bisa mencapai Enam tahun dan atau denda sampai Satu Milyaran Rupiah, karena itu, saya mengharapkan agar seluruh masyarakat Lingga memakluminya".
    Dikonfirmasi, Zamroni S.H selaku ketua Bawaslu Lingga, dengan pada hari Senen (30/11-2020) melalui pesan WhatsApp, dengan jelas beliau mengatakan,"benar ada sanksinya bagi pelaku pelaksanaan money politik, yakni sesuai dengan UU pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016  pasal 187A".
     
     Sangat bijaksana bila semua lapisan masyarakat Lingga mau merenungkan betapa merugikan sikap "membiarkan apa lagi melakukan kegiatan money politik atau politik uang pada evan pilkada di Bumi Bunda Tanah Melayu, untuk itu, mari awasi dan perangi bersama-sama.(edysam).