Wow..!! Jualan Sabu ASN Asal Dumai Ditangkap Polisi

Rabu, 09 September 2020 - 11:49:01 WIB

BAGANBATU -- Seorang pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Dumai, yakni TA alias Rizal (40) warga yang tinggal di jalan Makmur Gang Rahmad RT 002 kelurahan Bukit Datuk, kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai menambah panjang deretan nama penghuni rutan kepolisian.

Pasalnya, ASN ini ditangkap polisi karena 'kerja sambilannya' mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu berhasil dibongkar aparat kepolisian saat berada di rumah yang terletak di jalan Kaswari RT 01 RW 01 kepenghuluan Jaya Agung, kecamatan Bagan Sinembah.

Sementara itu, istri pelaku yang diketahui bernama Nur berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah pada saat dilakukan penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (8/9) sekitar pukul 15.00 Wib kemarin.

Dijelaskan Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi Plh Kanit Reskrim, Iptu YU Sormin SH bahwa penangkapan itu bermula sekira pukul 13.00 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa di sebuah rumah yang ada di jalan Kaswari RT 01 RW 01 Kepenghuluan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah.

Selanjutnya Panit 1 Reskrim selaku Katim Opsnal, Ipda M Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Indra Lukman Prabowo SH Sik dan kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah diperintahkan untuk melakukan penyelidikkan tentang kebenaran informasi tersebut.

Melihat kedatangan tim opsnal, seorang laki-laki langsung berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah namun dapat diamankan oleh tim Opsnal, laki-laki yang mengaku bernama TA alias Ijal.

Pada saat sedang melakukan penangkapan itu TA alias Ijal dan seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Nur diam-diam berhasil melarikan diri melalui pintu depan. Walau saat itu salah satu anggota tim opsnal melakukan pengejaran terhadap perempuan tersebut namun tidak berhasil menemukannya.

Selanjutnya tim opsnal dengan didampingi Ketua RT setempat melakukan pemeriksaan rumah. Dimana saat itu ditemukan satu buah alat hisap (Bong), satu buah mancis, satu buah mancis yang sudah dikasih jarum (kompor), satu buah dompet warna biru yang berisikan 50  bungkus plastik bening kosong,1 (satu) buah dompet kecil warna coklat yang ditemukan didekat tempat tidur.

Kemudian pada saat melakukan penggeledahan di ruang rumah tersebut, satu anggota tim opsnal melihat disamping sebuah pot bunga warna putih terdapat satu unit HP merk Samsung warna biru, satu unit HP merk Nokia warna Biru.

Dan ketika hendak mengambil HP tersebut untuk diperiksa salah seorang anggota tim melihat pada tanah yang ada di pot bunga tersebut ada benda yang disembunyikan.

Setelah diperiksa ditemukan satu unit Timbangan digital yang ditanam di dalam tanah pot bunga tersebut. Menemukan benda tersebut, selanjutnya tanah pada pot bunga tsb dibongkar dan didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik kecil yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah sendok / scop yang terbuat dari pipet.

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut," ujar Indra Lukman kepada Dumai Pos.

Dan dari interogasi awal, lanjut Kapolsek lagi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu seberat 9,82 Gram yang di dapat dari rumah tersebut adalah milik istrinya.

" Namun, kita tetap mendalami keterangan itu sekaligus melakukan pengejaran terhadap istrinya yang bernama Nur itu, " terang AKP Lukman Indra Prabowo kembali. (Ndri)