Satresnarkoba Polres Lingga Menambah Lagi Daftar Keberhasilannya.

Rabu, 02 September 2020 - 21:36:41 WIB

Satresnarkoba Polres Lingga Menambah Lagi Daftar Keberhasilannya.

     (Momenriau.com Lingga). Mapolres Lingga, melalui personil Satresnarkoba, telah menambah satu lagi daftar keberhasilan ditubuh corp Bhayangkara ini, dengan mengamankan seorang laki-laki, berinisial "RM" (29 tahun) pemilik KTP Serasan (Kab.Natuna-red), diduga sebagai kurir narkotika, digrebek disebuah kamar hotel no 114 kota Dabosingkep, Kabupaten Lingga Propinsi Kepri, pada hari Sabtu malam (29/08-2020).


     Selaku Kapolres Lingga, AKBP. Boy Herlambang SIK.M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU. Raja Vindho Valentino S.Sos melakukan Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba di Ruangan Satresnarkoba Polres Lingga, pada hari Rabu sore (02/09-2020), tepatnya dimulai pukul 15.33 Wib.
     Dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Raja Vindo  Valentino S.sos, juga didampingi Kasubag Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis serta beberapa personil lainnya.


     Dalam Kesempatan tersebut, Kapolres Lingga AKBP. Boy Herlambang SIK.M.SI melalui Kasat narkoba Polres Lingga IPTU  Raja Vindo  Valentino S.sos menyampaikan bahwa, keberhasilan melakukan pengungkapan kasus narkoba  terhadap RM (29 tahun), berkat adanya informasi dari masyarakat.


     "Masyarakat memberikan informasi pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, sekira pukul. 21.30 wib bahwa ada seseorang laki-laki di kamar no. 114, disalah satu Hotel di Dabosingkep, diduga memiliki narkotika jenis Sabu", IPTU. Raja Vidho Valentino S.Sos mengawali penjelasannya.
     Lebih lanjut IPTU. Raja Vidho Valentino S.Sos menjelaskan, "setelah mendapat informasi, personil kita, langsung bergerak untuk mendatangi kamar hotel dimaksud,  sesampai dikamar itu, jumpalah seorang laki-laki mengaku bernama RM (29 tahun) sebagai penyewa kamar, lalu dilakukan pengeledahan badan serta pakaian RM dan juga ruangan dalam kamar".
     "Pada saat penggeledahan berlangsung, personil memperhatikan diatas meja kamar, dilihat ada 1(satu) botol Handbody merk Citra, melihat kemasan botol Handbody merk Citra berada diatas meja, personil agak curiga, karena penghuni kamar no 114 adalah seorang lelaki, kemudian personil satresnarkoba Polres Lingga tersebut menghampiri dan memeriksa botol Handbody tersebut dengan seksama, ternyata, dalam botol Handbody itu, ditemukan bungkusan Plastik transparan, didalamnya berisi serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih”, ujar IPTU. Raja Vidho Valentino.
     "Ketika ditanya oleh anggota kita, RMmengakui sebagai pemilik serbuk kristal, diduga narkotika jenis sabu itu yang dibawanya dari Tanjungpinang, selanjutnya "RM" dibawa ke Mapolres Lingga guna proses lebih lanjut", ujar Kasat Narkoba Polres Lingga.
     "Menurut pengakuan RM, barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, diperolehnya dari DD di Tanjung pinang yang sebelumnya di kenalkan oleh temannya bernama H melalui Telepon, dengan menjanjikan imbalan/upah sebanyak 3 Juta Rupiah, akan dibayar setelah seseorang datang untuk mengambilnya diDabosingkep Kabupaten Lingga", jelas Kasat.
    "Terhadap RM, telah dilakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif mengandung Amphetamin & Metamphetamine", jelas Kasat lagi.
    "Terhadap kasus ini, telah diamankan barang berupa, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal, diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bersih 24.55 gram yang ditemukan petugas didalam botol hand body merek citra yang telah dimodifikasi, serta beberapa alat komunikasi (Hp), sedangkan tersangka RM (29tahun), dapat diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 (2) dengan ancaman Pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20(dua puluh) tahun dan paling singkat 5(lima) tahun, sebagaimana dimaksud Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU. Raja Vidho Valentino S.Sos mengakhiri keterangan pers nya. (Sumber Kasubag Humas Polres Lingga/editor edysam).