Kegiatan Ilegal Loging Masih Marak Di Lingga ?.

Rabu, 29 Juli 2020 - 12:52:43 WIB

Foto kayu olahan di Kabupaten Lingga dilokasi tertentu.

Kegiatan Ilegal Loging Masih Marak Di Lingga ?.


     (Momenriau.com Lingga). Beberapa waktu belakangan ini, di Kabupaten Lingga, santer diberitakan oleh beberapa media online yang melakukan investigasi ketitik-titik lokasi tertentu, tentang dugaan adanya kegiatan "Ilegal Loging". Seperti foto-foto kayu olahan yang kami terima dari sumber melalui pesan WhatsApp, pada hari Rabu (29/07-2020).


     Kegiatan penebangan kayu, yang diduga tidak mengikuti peraturan dan atau perundang-undangan yang berlaku, selalu dikaitkan dengan "sebagai mata pencaharian warga", demikian yang sering didengar oleh awak media yang diucapkan oleh pihak-pihak tertentu dalam upaya melegalkan kegiatan yang diduga Ilegal Loging dimaksud.


     Sudah dilakukan investigasi oleh beberapa awak media, dibeberapa titik-titik lokasi dalam daerah Kabupaten Lingga, sepanjang bulan Juli 2020 ini, maka memang ada dijumpai tumpukkan kayu olahan dimaksud. Apakah kayu olahan tersebut dari hasil kegiatan "Ilegal Loging", pada umumnya, penjelasan selalu sulit didapatkan oleh awak.


     Tidak jarang awak media dan atau keluarganya, menerima perlakuan "intimidasi berupa ancaman" oleh orang-orang yang beraktivitas sebagai bagian dari kegiatan "Ilegal Loging" tersebut.


     Ketika kita yang hidup dinegara republik Indonesia yang menganut pemahaman tentang "Hukum adalah panglima tertinggi", seharusnya kita memahami bahwa " perbuatan melanggar hukum itu, harus dikenakan sanksi", itu harga mati.
     Untuk itu, diharapkan kepada pihak-pihak berkompeten dalam hal penegakkan hukum, khususnya terkait kegiatan "Ilegal Loging", segera melaksanakan kewajibannya untuk menertibkan hal dimaksud. Terkait dengan ucapan oleh orang-orang tertentu bahwa "ini sudah merupakan mata pencaharian warga dan atau masyarakat", sesuai undang-undang dasar 1945, Negara harus bertanggung jawab untuk menciptakan lapangan kerja.(edysam).