Setubuhi Anak Tirinya Hinga 20 Kali,MS Warga Beto,Bakalan Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu, 25 Juli 2020 - 02:30:04 WIB

BAGANBATU- Sunguh bejat perbuatan MS (28) warga Beto Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang begitu tega telah menghancurkan masa depan Anak tirinya baru berusia 10 tahun dengan cara mencabuli hingah puluhan kali.Sabtu (24/07)
 
Kapolsek Bagan Sinembah AKP,Lukman Indra Prabowo, SH.Sik disampaikan oleh Ps Kanit Reskrim Ipda,YU.Sormin,SH membenarkan tentang kejadian tersebut dan dari hasil Keterangan perbuatan pelaku dilakukan sejak setahun terakhir ini."pelaku telah kita amankan di rutan mapolsek Bagan sinembah,"Terang Sormin

Informasi yang berhasil dirangkum awak media perelakuan bejat ayah tiri tersebut setelah ayah kandung korban menerima informasi dari warga yang tingal disekitar rumah pelaku pada hari kamis (23/07) sekira pujul 23.00 Wib pelaku telah diamankan warga karena telah menyetubuhi anak tirinya sendiri didalam ruangan kamar pelaku, saat ibu kandung korban sedang berada diluar kota selama satu minggu.
 
Atas Perbuatan tersebut Orangtua kandung korban merasa tidak senang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna pelaku menerima akibat dari perbuatanya.
 
Ipda, YU Sormin, SH menyampaikan setelah mendapat Laporan tersebut dan atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Tim Reskrim Polsek langsung menuju kelokasi terduga tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan tanpa ada perlawanan pelaku berhasil diamankan."Setelah diamankan pelaku langsung di interogasi dan dirinya mengakui sudah berulang kali hinga sampai 20 kali menyetubuhi korban mulai bulan Juni sampai Juli 2020, hinga sampai akhirnya diketahui warga,"terang Ipda Sormin.
 
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan Ancaman 15 Tahun Kurungan.(Ndri)