Patuhi Surat Edaran Ponpes Al Majidiyah, Tiadakan Belajar Tatap Muka

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:24:28 WIB

BAGANBATU-Menyikapi Surat Edaran dari Kakan Kemenag Kabupaten Rokan Hilir agar seluruh santri dan santriwati dikembalikan kepada orang tuanya disebabkan ditemukan klaster baru disalah satu Ponpes di Kabupaten Rokan Hilir, Pondok Al.Quran Al Majidiyah Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan langsung mematuhi surat edaran tersebut seluruh santri mulai hari ini dipulangkan.Kamis (23/07)

Hal tersebut dilaksanakan sebagaibentuk kepatuhan kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui surat edaran dari Depertemen Kementrian Agama Nomor:B.1107/Kk.04.08/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 tentang SKB 3 Menteri tentang panduan penyelengara TA.2020/2021 pada masa pandemi Covid-19 juga Surat Edaran Bupati Rokan Hilir dengan Nomor:420/DISDIKBUD/2020/1156 tangal 15 Juli 2020 tentang proses pembelajaran tatap muka di Zona hijau.

Disampaikan, H.M.Hendra Gunawan,SH, saat ditemui awak media,kendati pada saat ini pondok pesantren Al Majidiyah telah mempersiapkan Protokol Kesehatan saat memasuki tahun ajaran baru tetapi dikarenakan adanya surat edaran tersebut Pihak Yayasan Ponpes Al-majidiyah menyatakan mematuhi keputusan Bupati Rokan Hilir yang meniadakan pembelajaran tatap muka di ponpes serta memulangkan seluruh santri kepada orang tuanya..

"Sesuai Surat edaran yang kami terima saat ini tidak diperbolehkan ada proses belajar tatap muka dan harus kembalikan seluruh santri kepada orang tuanya untuk Ponpes yang ada di Rokan Hilir, maka kami sebagai tempat menimbah ilmu wajib patuhi surat edaran tersebut dengan segala kebijakan yang sudah ditentukan,"Ucapnya.

Disebutkan Ketua Yayasan Ponpes Al Majidiyah yang akrab disapa H.Iwan menjelaskan,saat ini perlu untuk diketahui upaya promotif, preventif di lingkungan pondok pesantren dan sekitarnya sesuai protokol kesehatan sebagai persiapan proses pencegahan penyebaran Covid-19 telah dilakukan pondok.

"Segala upaya terkait Protokol Kesehatan telah kita terapkan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan Ponpes Al Majidiyah disaat proses belajar mengajar,"Jelas H.Iwan menjelaskan persiapan terkait disaat masa pandemi virus Corona.

Tetapi dalam terkait hal tersebut H.Iwan perlu menyampaikan terkait surat edaran tersebut tentang nasib para tenaga pengajar yang saat ini sedang berada dipondok perlu juga mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, karena bagaimanapun kehidupan mereka dari sistem proses belajar mengajar.

"Sangat perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir nasib para Ustad dan Ustazah yang yang memang sudah menetap di pondok sementara untuk seluruh biaya hidup hanya mengandalkan dari kegiatan mengajar secara tatap muka langsung, sementara sesuai surat edaran tersebut belajar tatap muka harus dihentikan dan seluruh santri wajib dikembalikan," Ujar H.Iwan penuh harap perhatian Pemerintah dalam hal ini Kakan Kemenag, dan Bupati Rokan Hilir.(Ndri)