Gaji Belum Dibayar Ribuan Karyawan Perkebunan Salim Group Akan Mogok Kerja

Kamis, 02 Juli 2020 - 22:18:42 WIB

BAGANBATU- Ribuan  karyawan perkebunan  PT. Salim Ivomas Pratama yang tergabung di dalam    Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SP.PP-K.SPSI) Cabang Rokan Hilir  rencananya akan menggelar aksi mogok kerja selama 2 hari berturut-turut.

"pada tanggal 4 sampai tanggal 6 (Juli 2020) kita mogok kerja  cuma di rumah saja, , nggak ada kumpul-kumpul, nggak ada orasi menyampaikan pendapat di depan umum, "demikian hal ini disampaikan Ketua PC F.SP.PP-K.SPSI kabupaten Rokan Hilir, Suhaimi Tanjung  kepada awak media ini  via telepon selulernya, Kamis (02/07)

Dijelaskan Suhaimi, aksi mogok kerja tersebut dipicu  karena  pihak perusahaan PT. SIP yang tidak membayarkan gaji dan THR sesuai dengan Upah Minimun Propinsi Riau  yang diamanah di dalam surat keputusan gubernur Riau.

"Sampai bulan ini (gaji) kita belum dirapel (terhitung mulai bulan Januari - Juli 2020) sama THR semalampun kita masih dibayarkan dengan upah tahun 2019, seharusnya kan diundang-undang  sesuai dengan  (besaran) gaji kita saat ini, "Jelas Suhaimi.

Diterangkan Suhaimi, bahwa dalam aksi mogok kerja tersebut   tidak diikuti  semua karyawan, karena aksi mogok tersebut hanya diikuti oleh karyawan yang bernaung dibawa naungan PC F.SP.PP-K.SPSI Rokan Hilir, 

" Rencananya yang akan ikut mogok kerja sebanyak 4161 karyawan di bawah naungan PC (Pimpinan Cabang) saya PT. Salim Ivomas Pratama kiri- kanan (wilayah 1 dan 2) itu ada 10 PUK tapi nggak semua, karena  di sini kan serikat lain juga ada, "terang Suhaimi. 

Diketahui bahwa PT. Salim Ivomas Pratama (Salim Grup)  merupakan perusahaan perkebunan yang yang sebagian besar lokasinya berada di wilayah kecamatan Balai Jaya, dan kecil lagi  arealnya masuk ke dalam wilayah kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir. 

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2020

Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 menjadi Rp 2.888.563, naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan UMP ini berdasarkan hasil perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015. 

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2020 Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 1198/XI/2019 tentang UMK 2020.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2020 :

KABUPATEN / KOTAMADYA (UMK) 

1. Kota Pekanbaru Rp 2,997,976 

2. Kota Dumai Rp 3,383,834 

3. Kab. Rokan Hulu Rp 2,960,855 

4. Kab. Bengkalis Rp 3,261,357 

5. Kab. Indragiri Hilir Rp 2,984,695 

6. Kab. Indragiri Hulu Rp 2,985,193

7. Kab. Kampar Rp 2,950,088 

8. Kab. Pelalawan Rp 3,002,383 

9. Kab. Rokan Hilir Rp 2,937,783 

10. Kab. Siak Rp 3,048,527 

11. Kab. Kep.  Meranti Rp 2,983,926 

12. Kab.  Kuansing Rp 3,045,450. (Ndri/IWO)