Ajukan Pledoi! Kuasa Hukum Bandi Menilai Surat Tuntutan Jaksa Tidak Cermat

Rabu, 24 Juni 2020 - 19:44:46 WIB

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Terdakwa Bandi alis Ani seorang nelayan asal sinaboi rokan hilir bersama dua rekannya akhirnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) agar diringankan hukumannya terkait keterlibatan sabu seberat 4 kg dan 10.000 Butir Pil Extasy Tangkapan BNN Pusat yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Rabu (24/6)

Namun dipersidangan, kedua terdakwa Talif Afrizal dan M.Idris hanya mengajukan pledoi secara lisan yang disampaikan melalui kuasa hukum penunjukan Selamat Sempurna Sitorus SH. Sementara terdakwa Bandi alias Ani melalui kuasa hukum Asep Ruhiat & Patners yang dihadiri Wahyu Yandika SH MH dan Ahmad Razali SH mengajukan pledoi secara tertulis terkait  tuntutan jaksa yang menuntut para terdakwa selama 17 tahun dan denda Rp 3 Milyar dengan subsider 6 bulan.

Dalam pledoi terdakwa Bandi alias Ani yang dibacakan melalui kuasa hukumnya dipersidangan tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Rokan Hilir karena dari dakwaan dan surat tuntutan tersebut tidak cermat dan tidak dapat dibuktikan sesuai fakta persidangan yang terungkap serta tidak sebanding dengan perbuatan Bandi alias Ani.

Pasalnya dalam keterangan saksi penangkap (BNNP) terungkap dipersidangan bahwa target utama saksi (BNN) dalam penangkapan bukanlah terdakwa Bandi alias Ani tetapi atas nama A seorang DPO yang berada didaerah dumai. Selanjutnya pada saat penangkapan didalam rumah Bandi alias Ani tidak ditemukan barang bukti narkotika. Diketahui barang bukti narkotika tersebut setelah mendapatkan informasi dari penangkapan terdakwa Talif Afrizal dan M.Idris.

Selanjutnya dalam keterangan terdakwa Bandi alias Ani dipersidangan bahwa narkotika dan Extasy dititipkan kepada terdakwa Bandi alias Ani oleh A (DPO) dengan iming-iming sejumlah uang dan akan diambil dalam tempo 2 hari dan terdakwa Bandi alias Ani selama bekerja sebagai nelayan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan terkhusus narkotika juga terdakwa Bandi alias Ani belum pernah dihukum atau menjadi DPO.

Selaku kuasa hukum dari kantor hukum Asep Ruhiat & Patners  menilai unsur secara tanpa hak atau melawan hukum dalam hal ini tidak terwujud dalam perbuatan terdakwa bandi alias Ani, karena terdakwa juga merupakan korban pengelabuhan dari  peredaran gelap narkotika dari seseorang DPO, oleh karena itu unsur ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi. Jelasnya Wahyu Yandika SH MH saat membacakan pledoi dipersidangan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahadjo SH dengan dibantu Panitera Pengganti Richa Reonita M Simbolon SH saat diruangan sidang cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Sementara itu, Rahmad Hidayat SH selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti sidang melalui video teleconference saat dikantor kejaksan Rokan Hilir.

Saat ditemui kuasa hukum terdakwa Bandi alias Ani usai persidangan mengatakan Kami akan melakukan pembelaan, tentu secara komprehensif dari yang sudah ada dalam surat tuntutan, juga dari hal-hal di luar surat tuntutan. Saya menilai surat tuntutan cukup berat dan tidak pantas," ungkap Ahmad Razali SH.

Sebelumnya, pada sidang dakwaan jaksa  pada hari Sabtu 5 Oktober 2019 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa Bandi alias Ani dihubungi inisial A (DPO) untuk meminjam uangnya sebesar Rp. 20 juta,  selanjutnya pada hari senin 7 Oktober 2019 sekira pukul 08.00 wib terdakwa Bandi  mengajak Idris dan Talif Afrizal menangkap ikan di perairan sinaboi dengan menggunakan kapal boat milik terdakwa Bandi.

Sesampainya di perairan sinaboi tepatnya di daerah boya merah sekira pukul 09.00 wib  terdakwa bandi dihubungi kembali oleh inisial A (DPO)  untuk menanyakan uang yang akan dipinjamnya, namun terdakwa hanya membawa sebesar Rp. 17 Juta. kemudian inisial A (DPO) meminta terdakwa Bandi untuk menyimpan karung berisi narkotika dan akan diambil kembali lalu dijual dan terdakwa Bandi dijanjikan oleh Inisial A (DPO) apabila narkotika tersebut laku terjual terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Kasus ini berawal dari tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dibantu Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir berhasil menangkap tiga tersangka penyalahguna narkotika bersama 4 bungkus sabu dalam bungkus besar dan 10000 pil extasy, Kamis (10/10/19) sekira pukul 16.00 wib terhadap pelaku Talif Afrizal dan M.idris l, Bandi alias Ani. (D10)