Alamak..Spesialis Pemerkosa Orang Pacaran Diareal Kuburan Diciduk Polisi

Senin, 22 Juni 2020 - 22:05:47 WIB

Pelaku DS Saat Dihadirkan Dalam Konfrensi Pers, Senin (22/6) Dihalaman Selasar Mapolres Rokan Hilir

Ujung Tanjung (Momenriau.com) - Nasib Tak Mujur yang dialami IW (20) warga Panai Hilir Labuhan Batu Sumut harus menanggung naasnya, lantaran kekasihnya N (15) diperkosa sama kolor ijo (lelaki bertopeng) pasca memadu kasih diareal Pemakaman Tionghoa Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.

Awalnya, kedua pasangan kekasih ini tak sadar ketika diintip seorang lelaki dari semak-semak saat sedang kasmaran dibalik kuburan Tiong Hoa dengan tujuan bercinta, suasana pun menjadi tegang saat pasangan kekasih dikejutkan dengan kehadiran sosok kolor ijo (lelaki bertopeng) sambil menodongkan sebilah pisaunya.

Pada saat itu juga, kolor ijo (lelaki bertopeng) mengancam para korban dengan berkata "BAWA KEMARI SEMUO ALAT-ALAT KALIAN TUH (Bawa kemari barang-barang berharga para korban), merasa ketakutan diancam pisau maka para korban menyerahkan barang-barang berupa 1 unit Hand Phone VIVO warna hitam,1 unit Hand Phone XIAOMI type 6A warna Hitam. Dijelaskan AKBP Nurhadi Ismanto SIK dalam konfrensi pers terkait tiga kasus pengungkapan lainnya, Senin (22/6)

Dikatakan Kapolres Rokan Hilir, tidak cukup disitu, kolor ijo (lelaki bertopeng) kembali menodongkan pisaunya keleher korban IW sambil mengikat kedua tangan dengan menggunakan tali tas sandang yang diikatkan dibagian stang sepeda motor milik korban IW. Selanjutnya melakukan aksi bejatnya dengan cara memperkosanya teman wanitanya .

Pasca kejadian tersebut, para korban melaporkan kasus ini ke Polsek Panipahan pada 18 Juni 2020. Kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir, Kubah dan Polsek Panipahan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku tersebut. Berjarak satu hari melakukan penelusuran dilapangan, tim gabungan berhasil menangkap pelaku DS saat beristirahat dirumahnya jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti milik korban berupa 1 unit Hand Phone VIVO warna hitam,1 unit Hand Phone XIAOMI type 6A warna hitam serta 1 pisau culter warna hijau,1 buah mancis senter,1 Baju Kaos Lengan Pendek warna hitam dan celana pendek milik pelaku.selain itu juga ditemukan barang bukti sabu -sabu dalam ukuran paket kecil, 1 Set Boong, 2 Buah mancis, 1 Buah Kaca, 1 Batang Sendok warna pink saat dikamar belakang pelaku.

Dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK ,Julukan kolor Ijo ini merupakan sebutan dari warga panipahan terhadap pelaku DS (39) yang merupakan warga Jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat, Pasir limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku DS, perbuatan bejatnya bukan kali ini saja dilakukan, sudah 6 kali pelaku ini melakukan perbuatan yang sama yakni Pada tahun 2010, Tahun 2016 dan tahun 2020. Atas perbuatan Pelaku DS terancam pidana dengan pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 1 ke (1), pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang -undang RI 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara.

Atas kejadian ini, Kapolres berpesan untuk kaula muda mudi khususnya " Janganlah berpacaran ditempat semak-semak atau digelap-gelapan, hal ini akan menjadi niat seseorang untuk berbuat suatu tindak kejahatan. Untuk itu waspadalah. Ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH dan Kassubag Humas AKP Juliandi SH. (D10)