Serikat Pekerja Mandiri Adukan PT.KAN Ke DPRD Rohil Tidak Penuhi Hak Karyawan

Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:19:42 WIB

Ket poto.Anggota Dewan Fraksi Partai Keadilan Sejahterah, Fazrul Hidayat,SE tunjukan bukti pengaduan warga kepadanya.(Andri)

ROHIL-Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Pabrik Kelapa Sawit, PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) Mengadu Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir, Fazrul Hidayat Lubis, SE, Fraksi Partai Keadilan Sejaterah atas perlakuan semena-mena Perusahaan terhadap hak para Karyawan,Jumat (11/06) kemarin.

Prihal tersebut disampaikan perwakilan Serikat Pekerja Mandiri,Sulaiman, selama berdiri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) sama sekali tidak pernah penuhi hak para pekerjanya membayar kekurangan upah dan lembur yang sesuai tertera dalam kesepakatan.

"Maka atas dasar tersebut kami mengadukan nasib kami para buruh kepada Disnakertrans Kabupaten Rokan Hilit dan Anggota DPRD, Fazrul Hidayat, Lubis,SE untuk memperjuangkan hak kami sesuai yang tertera dalam perjanjian antara perusahaan dan Karyawan yang di fasilitasi oleh Pemerintah dalam hal itu Dinas Tenaga Kerja Rohil," Ucap Sulaiman.

Disampaikan Sulaiman terkait Persoalan ini kami atas Nama Karyawan dengan melalui Serikat Pekerja Mandiri sudah berkali kali pertanyakan persoalan ini kepada Perusahaan tetapi bukan Solusi yang kami terima tetapi terkesan Intimidasi yang kami rasakan.

"Dikarenakan kami tidak pernah buat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Setiap tahunya terkait hak karyawan maka kami pertanyakan mana peraturan perusahaan yang di sah kan oleh Pemerintah Kabupaten tetapi sama sekali tidak pernah diberikan alasan ada dikantor pusat, padahal itu adalah hak publik untuk diketahui karyawan," Ucapnya kembali.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir, Fazrul Hidayat Lubis,SE dari Fraksi Partai Keadilan Sejatrah kepada momenriau.com mengatakan, baru satu minggu ini saya mengetahui ada persolan di Pabrik Kelapa Sawit PT.Kencana Andalan Nusantara (KAN) yang diduga telah mengangkangi undang-undang ketenagakerjaan.

"Sesuai aduan dari para Karyawan kepada saya bahwa hinga sampai saat ini banyak pelangaran yang dilakukan oleh PT.KAN,terkait hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh Perusahaan," Kata Fazrul.

Pengaduan dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT.KAN, yang meyebutkan dugaan tidak penuhi hak karyawan sudah berkali kali dilaporkan dan sudah sepakat perusahaan membayar sisa gaji dan uang lembur mulai tahun 2019 tetapi atas pengaduan dari Serikat Pekerja Mandiri itu semua di ingkari oleh Perusahaan.

"Atas Laporan kepada saya maka akan saya sampaikan kepada Ketua DPRD Rohil agar diagendakan untuk menjadi Pembahasan dengan harapan kedepanya pemangilan management PT.KAN agar dapat diminta keterangan kebenaran laporan tersebut dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir," Kata Fazrul.

Dalam hal ini dirinya, jika pengaduan tersebut benar sangat menyanyangkan tindakan Perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir masih melanggar ketentuan Undang-undang yang berlaku.

"Jelas harus ditindak dengan tegas perusahaan tersebut jika benar pengaduan serikat pekerja mandiri karena mereka sudah mengangkangi Undang-undang yang berlaku terkait hak dan kewajiban Perusahaan terhadap karyawanya," Tegas Fazrul.

Disampaikan"sebagai langkah tangap menerima pengaduan dari Serikat Pekerja Mandiri dirinya akan ajak unsur pimpinan Kecamatan untuk Inspeksi Mendadak ke perusahaan tersebut."Pungkasnya.(Ndri)