"BBM Bercampur Air" Yang Dijual, Apakah Melanggar Undang-Undang ?!.

Ahad, 07 Juni 2020 - 19:25:16 WIB

Asisten Ekonomi Pemkab Lingga Yusrizal saat melakukan investigasi bersama awak media pada hari Minggu (07/06-2020) diseputaran Jl.Pasir Kuning Dabosingkep.

"BBM Bercampur Air" Yang Dijual, Apakah Melanggar Undang-Undang ?!.


     (Momenriau.com Lingga). Ketika diinvestigasi, di Kios Karunia terletak diseputaran Jl. Makam Pahlawan Dabosingkep, pada hari Minggu (07/06-2020), dijumpai minyak jenis Bensin dan atau Premium diduga bercampur dengan air.
     Demikian juga, pada selang beberapa waktu, secara bersama-sama, awak media melakukan investigasi lagi ketempat pengecer BBM jenis Bensin pada lokasi lainnya, namun pada investigasi awak media yang ini, mengikut sertakan Asisten bidang Ekonomi Pemkab Lingga Yusrizal.

    Adalah sebuah kios pengecer BBM jenis Bensin dan atau Premium, yang kemudian diketahui sebagai pemiliknya adalah bernama Razak, terletak di seputaran Jl.Pasir Kuning Dabosingkep pada hari yang sama, yakni Minggu (07/06-2020) dan hasil yang didapati, indikasi BBM jenis Bensin dimaksud juga diduga bercampur air.
    Sama halnya, kios pengecer milik Usup, juga diseputaran Jl.Pasir Kuning Dabosingkep, didapati BBM jenis Bensin atau Premium kelihatan seperti ada campuran berwarna kecoklatan.
    Informasi awal diterima dari seseorang bernama Ari, yang setelah membeli BBM jenis Bensin dan atau Premium disalah satu pengecer, beberapa saat meninggalkan lokasi kios pengecer tersebut, kenderaan roda dua yang dipergunakan spontan mogok alias macet.
    Salah seorang pekerja dikios Karunia, yang enggan ditulis jatidirinya, ketika ditanya awak media tentang dari mana asal minyak dimaksud, dengan jelas dia mengatakan ;"ini minyak berasal dari tempat A Kun (PT.Sinar Singkep-red) yang banker atau tongkang pengangkut BBM, berlokasi di Desa Sungai Buluh".
    "Minyak yang bercampur air, bisa mengakibatkan diantaranya, kerusakkan pada kenderaan bermotor, baik roda dua maupun kenderaan roda empat"; itu kata sumber kami yang layak dipercaya karena bekerja pada sebuah bengkel motor diseputaran Jl.Perusahaan Dabosingkep, tepatnya pada pukul 15:10 Wib sore pada hari Minggu (07/06-2020).
    Ketika dicoba mengkonfirmasi pihak manajemen PT.Sinar Singkep, kekantornya yang terletak di Jl.Pelabuhan no.102 Dabosingkep, namun sayangnya kantor tersebut sedang tidak buka, mungkin karena hari Minggu.
     Dikonfirmasi, Yusrizal selaku Asisten Ekonomi Pemkab Lingga, tepatnya pada pukul 18:07 Wib senja hari Minggu (07/06-2020) itu juga, melalui pesan WhatsApp, beliau dengan jelas mengirimkan pesan yang kalimatnya adalah ;"sudah dilakukan pengecekan di Sungai Buluh, bensin di Tongkang bersih tidak mengandung air, Indikasi drum pengecer kotor".
    Terlepas dari apa dan siapa yang "salah atau lalai", dengan "dijumpainya" BBM jenis Bensin dan atau Premium diduga "bercampur air" didaerah kota Dabosingkep dan sekitarnya oleh beberapa awak media, diharapkan pihak manajemen perusahaan PT.Sinar Singkep dimaksud, agar segera melakukan tindakkan vrefentif dengan menarik kembali BBM dimaksud dari pengecer dan tekhniknya terserah prosedur yang berlaku, agar konsumen pengguna BBM jenis Bensin atau Premium tersebut, tidak terkena dampak yang mungkin disebabkan oleh BBM jenis bensin yang bercampur air.
    Sementara pihak manajemen PT.Sinar Singkep melakukan penarikkan BBM tersebut, kepada pihak yang berkompeten terhadap undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku di NKRI, agar juga segera melakukan penyelidikkan terhadap adanya "BBM jenis Bensin atau Premium yang diduga bercampur air".(edysam).