Gugatan Perdata Tjeng Sing Tjuan Itu Obscuur Libel, Andi Eko! Penggugat Sudah Berbelit-Belit

Senin, 16 Maret 2020 - 13:18:34 WIB

Dumai (Momenriau.com) - Pasca gugatan keperdataan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Rhl,  Senin (24/2) yang diajukankan Tjeng Sing Tjuan alias Acuan melalui kuasa hukumnya, menjadi tanda tanya besar tergugat Andi Eko. pasalnya objek  atau lahan Tjeng sing tjuan alias acuan yang mana satu...?

Dikatakan Andi Eko, Sebelumnya, objek /lahan yang sudah dilaporkan ke Polres Rokan Hilir, Senin (3 /12/ 2018) terkait penyerobotan lahan dengan mendirikan sebuah bangunan di atas tanah saya (andi eko) yang terletak Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir itu dilakukan oleh Eddy Wijaya (Asiong), Maswardi dan Junaidi. Dalam hal ini, laporan pidana tersebut tidak ada kaitannya dengan lahan Tjeng Sing Tjuan alias Acuan. Kata Andi Eko kepada awak media, Senin 16 Maret 2020.

Jika, objek atau lahan tersebut mengaku itu milik Tjeng Sing Tjuan alias Acuan. kenapa pada saat di panggil Penyidik Polres Rokan Hilir untuk di mintai keterangan yang bersangkutan (Tjeng Sing Tjuan alias acuan) tidak ada sedikit bantahan kalau objek atau lahan itu miliknya, dalam keterangan kepenyidik,  mengatakan bahwa bangunan itu urusan Eddy Wijaya (Asiong), namun tidak ada mengaitkan objek atau lahan itu, kenapa kok bisa gugat keperdataan ke pengadilan .jelas Andi Eko 

" Aneh saja, Kok tiba - tiba, saya (andi eko) di gugat perdata oleh Tjeng sing tjuan alias acuan, bahwa lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir itu miliknya. Ini tidak masuk akal" Ucap Andi Eko

Padahal, Kepolisian Polres Rokan Hilir sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, saat ini ,ada dua orang tersangka Maswardi (Mantan Penghulu Sungai Bakau) dan Junaidi (Ketua RT) memasuki tahap persidangan, sedangkan Eddy wijaya sampai saat ini belum P21 kan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, menginggat pemberitahuan Pengembalian Berkas Perkara (PI8) dan Petunjuk Kelengkapan Berkas Perkara (P19) dari Jaksa.ungkapnya

Kembali lagi diterangkan, perkara ini saya laporkan atas nama eddy wijaya (asiong) bukan atas nama acuan. Hal ini gugatan perdata tersebut obscuur libel (kabur) , Itu perlu diketahui.tutupnya