
Rohil — Sebuah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir kini akan dilaporkan ke lembaga tertinggi peradilan di Indonesia. Penasihat hukum pihak terdakwa, Kalna, menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan MA, serta Pengadilan Tinggi Riau.
Persoalan bermula saat sidang dilakukan secara daring. Kalna mengungkapkan, pihaknya baru saja menerima pemberitahuan untuk mengikuti persidangan daring, namun hanya sekitar empat menit kemudian, sudah diberi tahu bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai dilaksanakan!
"Kami baru saja mendapat notifikasi masuk, belum sempat masuk ke ruang sidang — pemeriksaan sudah dikatakan selesai. Bagaimana kami bisa mendampingi klien kami?" — tanya Kalna. Senin 12 Oktober 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemeriksaan berlangsung, berapa lama agenda tersebut sebenarnya dilaksanakan, serta apakah kesempatan untuk mendampingi dan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa telah diberikan secara memadai.
Bagi Kalna, ini bukan sekadar masalah teknis sinyal atau koneksi internet. Jika fakta tersebut benar terjadi, maka muncul pertanyaan serius: Apakah penasihat hukum diberi kesempatan yang memadai untuk mengajukan pertanyaan dan Apakah hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum benar-benar terpenuhi.
Kalna menegaskan, pihaknya tidak menolak sidang daring. Yang dipersoalkan adalah kualitas dan kelayakan proses persidangan tersebut. Kami taati aturan pengadilan. Tapi aturan tidak boleh mengorbankan hak pembelaan klien kami. Hukum harus terlihat adil, tidak hanya berjalan cepat tanpa makna.
“Kalau dulu sidang online masih bisa kita maklumi karena Lapas berada di Bagansiapiapi. Sekarang Lapas sudah berada di Ujung Tanjung, jaraknya hanya sekitar setengah kilometer dari ruang sidang PN Rokan Hilir. Mengapa masih harus online?” ujarnya Tegas.
Kalna menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial (KY) RI, Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawasan MA, serta Pengadilan Tinggi Riau.
Menurutnya, laporan itu diperlukan agar lembaga yang berwenang dapat menelaah pelaksanaan persidangan, termasuk kronologi pemeriksaan terdakwa, pemenuhan hak penasihat hukum, serta kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun prosedur.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, dan Pengadilan Tinggi Riau agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan tersebut. Publik pun menantikan penjelasan resmi dari pengadilan.